BLITAR, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Pemerintah Kota Blitar mengintensifkan pengawasan penggunaan LPG 3 kilogram bersubsidi di kalangan pelaku usaha. Kegiatan monitoring yang melibatkan Disperindag Kota Blitar, Biro Perekonomian Setda Jatim, Pertamina, Hiswana Migas, dan Satreskrim Polres Blitar Kota digelar di sejumlah lokasi usaha pada Kamis (16/7/2026).
Pengawasan dilakukan untuk memastikan distribusi LPG subsidi tepat sasaran. Sebab, masih ditemukan masyarakat maupun pelaku usaha yang secara ekonomi tergolong mampu, namun tetap menggunakan LPG 3 kilogram yang diperuntukkan bagi kelompok tertentu.
Kepala Bagian Sumber Daya Alam Setda Provinsi Jawa Timur, Nurhayati, mengatakan pengawasan perlu diperketat hingga tingkat agen dan pangkalan. Langkah tersebut dinilai penting agar penyaluran LPG subsidi tidak disalahgunakan.
“Kami minta teman-teman pemerintah daerah lebih ketat melakukan pengawasan. Masih sering kami temui masyarakat yang menggunakan kendaraan mewah tetap membeli LPG 3 kilogram di pangkalan maupun agen,” kata Nurhayati.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Blitar, Parminto, menjelaskan kegiatan ini merupakan pengawasan keempat yang dilakukan sepanjang 2026. Selain pemeriksaan, petugas juga memberikan edukasi kepada pelaku usaha mengenai aturan penggunaan LPG non-subsidi.
Menurut Parminto, sejumlah sektor usaha seperti restoran, kafe, laundry, hotel, usaha pertanian, hingga bengkel las diwajibkan menggunakan LPG non-subsidi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dari hasil monitoring di enam lokasi usaha, petugas menemukan enam tabung LPG 3 kilogram yang masih digunakan oleh pelaku usaha. Tabung tersebut ditemukan di restoran, kafe, laundry, dan hotel.
“Ketika ditemukan masih menggunakan LPG 3 kilogram, langsung kami edukasi di lokasi, kemudian tabungnya kami tukar dengan Bright Gas 5,5 kilogram. Jadi pengusaha tinggal membayar isi ulangnya saja,” jelas Parminto.
Seluruh tabung LPG subsidi yang ditemukan langsung ditukar dengan Bright Gas 5,5 kilogram secara gratis. Pelaku usaha hanya dibebankan biaya pengisian ulang pada penggunaan berikutnya.
Pemerintah Kota Blitar berharap pengawasan dan edukasi yang dilakukan secara berkelanjutan dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha. Dengan demikian, distribusi LPG 3 kilogram dapat lebih tepat sasaran dan dinikmati masyarakat yang benar-benar berhak menerima subsidi pemerintah.
Penulis : Atik
Editor : Zainul Arifin


















Komentar