LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Lamongan mengungkap kasus pencurian burung berkicau yang meresahkan warga Perumahan Puri Karang Mulyo, Desa Sukomulyo, Kabupaten Lamongan. Seorang pria berinisial DH (45) ditangkap setelah aksinya terekam kamera pengawas dan dilaporkan oleh korban ke pihak kepolisian.
Korban, BS (36), seorang karyawan BUMN, menyadari burung peliharaannya hilang saat hendak memberi pakan pada Kamis (18/12/2025) sekitar pukul 06.00 WIB. Padahal, malam sebelumnya korban sempat membersihkan sangkar burung di teras lantai dua rumahnya sebelum beristirahat.
“Tiga ekor burung hilang, terdiri dari satu Murai Batu dan dua Cucak Ijo. Nilainya cukup tinggi dan memiliki nilai emosional bagi korban,” kata Kanit I Pidana Umum Satreskrim Polres Lamongan, Iptu Sunandar, Senin (5/1/2026).
Merasa curiga, korban kemudian memeriksa rekaman CCTV rumahnya. Dari hasil rekaman, terlihat seorang pria masuk ke teras lantai dua pada pukul 02.58 WIB dan membawa kabur burung-burung tersebut.
Rekaman CCTV itu menjadi petunjuk utama polisi dalam mengungkap pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan dan analisis visual, identitas DH berhasil diketahui.
“Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi, kami mengamankan pelaku di rumahnya pada Sabtu (27/12/2025) tanpa perlawanan,” ujar Sunandar.
Saat ini DH ditahan di Mapolres Lamongan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian burung lainnya di wilayah Lamongan.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas Sunandar.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin








