Maling Burung di Lamongan Dibekuk Polisi, Aksi Terekam CCTV dan Ini Wajahnya

Senin, 5 Januari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga pelaku (IST)

Terduga pelaku (IST)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Lamongan mengungkap kasus pencurian burung berkicau yang meresahkan warga Perumahan Puri Karang Mulyo, Desa Sukomulyo, Kabupaten Lamongan. Seorang pria berinisial DH (45) ditangkap setelah aksinya terekam kamera pengawas dan dilaporkan oleh korban ke pihak kepolisian.

Korban, BS (36), seorang karyawan BUMN, menyadari burung peliharaannya hilang saat hendak memberi pakan pada Kamis (18/12/2025) sekitar pukul 06.00 WIB. Padahal, malam sebelumnya korban sempat membersihkan sangkar burung di teras lantai dua rumahnya sebelum beristirahat.

“Tiga ekor burung hilang, terdiri dari satu Murai Batu dan dua Cucak Ijo. Nilainya cukup tinggi dan memiliki nilai emosional bagi korban,” kata Kanit I Pidana Umum Satreskrim Polres Lamongan, Iptu Sunandar, Senin (5/1/2026).

Merasa curiga, korban kemudian memeriksa rekaman CCTV rumahnya. Dari hasil rekaman, terlihat seorang pria masuk ke teras lantai dua pada pukul 02.58 WIB dan membawa kabur burung-burung tersebut.

Rekaman CCTV itu menjadi petunjuk utama polisi dalam mengungkap pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan dan analisis visual, identitas DH berhasil diketahui.

“Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi, kami mengamankan pelaku di rumahnya pada Sabtu (27/12/2025) tanpa perlawanan,” ujar Sunandar.

Saat ini DH ditahan di Mapolres Lamongan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian burung lainnya di wilayah Lamongan.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas Sunandar.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice
Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL
Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas
Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan
Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan
Polres Lamongan dan Polsek Tikung Siagakan Personel Gabungan Amankan Aksi Damai FSP Kahutindo di PT PHS
Polisi Turun ke Jalan Lamongan, Polsek Tikung Amankan Arus Pagi di 3 Titik
Operasi BKC di Lamongan Sita 9.680 Batang Rokok Ilegal, Terbanyak di Pucuk

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 23:32

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice

Selasa, 15 September 2026 - 16:34

Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL

Selasa, 15 September 2026 - 15:56

Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas

Selasa, 15 September 2026 - 15:48

Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan

Selasa, 15 September 2026 - 15:40

Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan

Berita Terbaru