LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Sekretaris Desa Wonokromo, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan, Azharul Umam Rizqo, memberikan klarifikasi terbuka terkait kabar dugaan penggerebekan dirinya bersama seorang perempuan (PUREL) berinisial D (26) di sebuah rumah kontrakan di Perumahan Griya Permata Insani (GPI), Blok E23, RT 05,RW 07, Tikung, Lamongan. Ia menilai informasi yang beredar luas di media sosial dan sejumlah kanal pemberitaan tidak disampaikan secara utuh serta cenderung membangun opini sepihak.
Azharul menegaskan, peristiwa yang ramai diperbincangkan tersebut sejatinya merupakan persoalan internal rumah tangga. Namun dalam perkembangannya, isu itu dikaitkan dengan jabatan publik yang diembannya sebagai perangkat desa, sehingga berdampak pada reputasi pribadi dan keluarga.
“Dalam hal ini saya dan keluarga merasa dirugikan. Peristiwa tersebut merupakan urusan rumah tangga, tetapi kemudian ditarik ke ranah jabatan saya sebagai Sekretaris Desa,” kata Azharul saat dikonfirmasi, Selasa (6/1/2026).
Ia mengaku tekanan psikologis muncul seiring masifnya penyebaran informasi yang belum terverifikasi. Pemberitaan dan unggahan di media sosial, menurutnya, telah memengaruhi ketenangan keluarga dan fokus kerja, terutama saat pemerintah desa tengah menjalankan sejumlah agenda penting awal tahun.
“Saya berharap ada proporsionalitas dalam menyikapi isu ini. Saat ini saya berusaha tetap fokus menjalankan tugas karena ada agenda pemerintahan desa yang harus diselesaikan,” ujarnya.
Azharul juga memastikan bahwa dirinya telah memberikan penjelasan lengkap kepada Kepala Desa Wonokromo dan Camat Tikung. Ia menyesalkan maraknya informasi di media sosial yang tidak melalui proses klarifikasi jurnalistik dan memicu spekulasi publik.
“Banyak informasi beredar di luar media arus utama, tanpa konfirmasi dan filter yang jelas. Yang muncul akhirnya opini dan dugaan, bukan fakta yang diverifikasi,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Wonokromo, Ari Sahal, membenarkan bahwa Azharul masih berstatus sebagai Sekretaris Desa aktif. Ia menyampaikan bahwa langkah internal telah diambil sebagai bentuk pembinaan.
“Yang bersangkutan sudah kami berikan surat peringatan,” kata Ari. Namun ia belum merinci apakah sanksi tersebut disertai rekomendasi lanjutan ke tingkat kecamatan atau inspektorat.
Dari sisi pemerintah kabupaten, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lamongan melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Yanuar Rosyidi, menyatakan hingga kini belum menerima laporan resmi dari kecamatan terkait peristiwa tersebut.
“Belum ada surat atau laporan resmi yang masuk ke dinas. Secara hierarki, persoalan ini masih ditangani di tingkat desa dan kecamatan,” ujarnya.
Ia menambahkan, dinas baru dapat mengambil langkah lanjutan apabila terdapat laporan resmi disertai hasil klarifikasi di tingkat bawah. “Pemerintah daerah, kata dia, tetap mengedepankan asas kehati-hatian dan prosedur berjenjang dalam menyikapi isu yang menyangkut perangkat desa,”tambahnya.
Penulis : Ahmad
Editor : Zainul Arifin








