PASURUANm RadarBangsa.co.id – Kebijakan manajemen talenta yang diterapkan Pemerintah Kabupaten Pasuruan dalam pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) menarik perhatian daerah lain. Terbaru, Pemerintah Kota Probolinggo melakukan studi tiru untuk mempelajari sistem tersebut.
Kunjungan berlangsung di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pasuruan, Kamis (2/4/2026), sebagai upaya mengadopsi sistem yang dinilai efektif dan efisien.
Rombongan Pemkot Probolinggo yang terdiri dari BKPSDM dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) disambut langsung oleh jajaran BKPSDM Kabupaten Pasuruan. Mereka menggali secara detail penerapan manajemen talenta dalam proses mutasi, rotasi, hingga promosi pejabat.
Kabid Formasi Informasi dan Mutasi Pegawai BKPSDM Kota Probolinggo, Riski Fadillah, menyebut Pasuruan sebagai daerah pertama di Jawa Timur yang menerapkan sistem tersebut dalam pengisian JPT.
Menurutnya, keberhasilan Pasuruan menjadi alasan utama pihaknya melakukan studi tiru. Ia menilai sistem tersebut mampu menjawab kebutuhan birokrasi yang lebih transparan dan berbasis kompetensi.
“Tujuan kami memang untuk studi tiru karena Pemkab Pasuruan ini melaksanakan manajemen talenta dalam pengisian JPT, dan itu pertama kali di Jatim serta disetujui oleh BKN,” ujar Riski.
Ia memastikan, hasil kunjungan ini akan segera diterapkan di Kota Probolinggo. “Sudah pasti akan kami aplikasikan sesegera mungkin,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Pasuruan, Fathurrahman, menjelaskan bahwa manajemen talenta berfungsi sebagai kompas karier bagi aparatur sipil negara (ASN).
“Dengan sistem ini, promosi tidak lagi berdasarkan kedekatan personal, tetapi kompetensi yang terukur,” jelasnya.
Pemkab Pasuruan memilih skema manajemen talenta sebagai alternatif seleksi terbuka yang dinilai memakan waktu dan biaya besar. Kebijakan ini juga sejalan dengan instruksi efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.
Selain itu, penerapan sistem ini telah mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2025 dan Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025.
Dengan pendekatan tersebut, pengelolaan ASN diharapkan lebih profesional, transparan, dan berbasis kinerja. Dampaknya, potensi praktik subjektivitas dalam penentuan jabatan dapat diminimalkan.
Fathurrahman menegaskan, sistem ini memudahkan Komite Talenta dan kepala daerah dalam menentukan pejabat yang layak dipromosikan.
“Semua berbasis kualifikasi, kompetensi, kinerja, serta integritas,” pungkasnya.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar