Mantan Kasat Pol PP Poso Resmi jadi Tahanan Kejari

- Redaksi

Jumat, 25 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POSO, RadarBangsa.co.id – Kejaksaan Negeri Poso, Sulawesi Tengah, menahan mantan Kasat Pol PP Kabupaten Poso inisial SA, dengan status tahanan penyidik kejaksaan di Rutan Poso, Selasa.

Penahanan SA itu dilakukan setelah ada penolakan berkas praperadilan dari Pengadilan Negeri Poso.

Dia ditahan selama 20 hari ke depan dengan tuduhan tindak pidana korupsi dugaaan penyimpangan keuangan Sat Pol PP dan Pemadam Kebakaran Poso senilai Rp1 miliar lebih dari anggaran Rp10 miliar APBD 2017.

Eko mengatakan penahanan tersangka sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik yang menangani kasus tersebut.

Setidaknya ada tiga alasan yang harus dipenuhi untuk melakukan penahanan yakni takut melarikan diri, takut menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.

Aturan tersebut menurutnya telah tertera pada Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ketiga hal tersebut merupakan alasan subjektif. Sementara itu, ada hal obyektif lainnya yang harus dipenuhi. Sebagaimana tertera dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP, penahanan hanya dapat dikenakan terhadap tersangka yang melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara lima tahun atau lebih.

“Penyidik tak hanya mempertimbangkan kasus ini secara objektif saja, namun juga dari segi subjektifitas,” tuturnya.

penahanan dilakukan apabila tersangka dianggap tidak kooperatif dengan proses hukum, mengulangi perbuatan, berpotensi melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti namun yang terpenting penanganan perkara dapat dilakukan cepat tepat dan mendapatkan kepastian hukum.(Red)

Berita Terkait

Dugaan Kekerasan Seksual di Lamongan Terungkap, Guru Jadi Pihak Pertama yang Curiga
Polres Lamongan Tak Beri Ruang Judi Sabung Ayam, Dua Lokasi Digerebek Serentak
Kejaksaan Negeri Batu ,Menghadiri FGD Bersama Kajati dan Gubernur Jatim
Khofifah dan Kajati Jatim Sepakat Perkuat Restorative Justice, Upaya Baru Pulihkan Keadilan Sosial di Daerah
Kejari Lamongan Telusuri Dugaan Korupsi Pengalihfungsian Tanah Negara di Sidokelar Paciran
Kasi Pidsus Kejari Lamongan Terima Kajian Universitas soal TN Desa Sidokelar
Wartawan Diancam di Lamongan, Berawal dari Berita Dugaan Korupsi Chromebook
Malu-maluin Dunia Pendidikan Lamongan, Dua Guru Kena Razia di Hotel
Tag :

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 07:45 WIB

Dugaan Kekerasan Seksual di Lamongan Terungkap, Guru Jadi Pihak Pertama yang Curiga

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 18:44 WIB

Polres Lamongan Tak Beri Ruang Judi Sabung Ayam, Dua Lokasi Digerebek Serentak

Jumat, 10 Oktober 2025 - 15:28 WIB

Kejaksaan Negeri Batu ,Menghadiri FGD Bersama Kajati dan Gubernur Jatim

Kamis, 9 Oktober 2025 - 18:42 WIB

Khofifah dan Kajati Jatim Sepakat Perkuat Restorative Justice, Upaya Baru Pulihkan Keadilan Sosial di Daerah

Rabu, 8 Oktober 2025 - 17:40 WIB

Kejari Lamongan Telusuri Dugaan Korupsi Pengalihfungsian Tanah Negara di Sidokelar Paciran

Berita Terbaru

Bupati Madiun H. Hari Wuryanto dan Wakil Bupati dr. Purnomo Hadi (tengah) berfoto bersama Forkopimda dan jajaran OPD usai kegiatan kerja bakti membangun rumah layak huni dalam rangka Bakti Sosial Terpadu (BST) di Desa Nampu, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, Selasa (15/10/2025). (Foto: Dok. Ho/RadarBangsa.co.id)

Politik - Pemerintahan

Pemkab Madiun Gelar BST di Nampu, Serap Aspirasi dan Perkuat Gotong Royong Warga

Kamis, 16 Okt 2025 - 09:00 WIB