Mantan Lurah Sawah Besar Semarang Jadi Tersangka, Kasus Pungli Tanah

- Redaksi

Kamis, 16 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG, RadarBangsa.co.id – Kejaksanaan Negeri (Kejari) Kota Semarang menahan Jaka Suryanta (JS) mantan lurah Sawah Besar , Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang.

Penahanan JS tersebut diduga karena melakukan aksi pungutan liar (pungli) dengan modus biaya kepengurusan pengalihan hak tanah atau pologoro.

Dikutip dari radarmagelang id, sejak pukul 09.00 JS sudah diperiksa sebagai saksi, kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada pukul 13.00. Kemudian langsung pada pukul 17.00, JS digelandang ke Lapas Kedungpane Semarang.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Semarang Agus Sunaryo mengatakan, perkara ini merupakan bentuk laporan dari masyarakat.

Agus mengatakan, modus operandi yang dilakukan JS, yakni ketika tersangka menjabat sebagai lurah, dia meminta dan menerima uang pologoro.

“Sebenarnya di Kota Semarang ini tidak ada pologoro. Ini sebagai modus yang biasanya dilakukan mafia tanah mengatasnamakan pologoro untuk meminta biaya. Totalnya menerima Rp 160 juta,” ujarnya usai memeriksa tersangka, Selasa (14/5/2024).

Dalam perkara ini, lanjutnya, ada seorang investor yang meminta mengalihkan leter C menjadi sertifikat SHM. Luas tanah diperkirakan 1000 meter persegi dengan kondisi lahan kosong berupa rawa. Lokasi tepatnya di samping relokasi Pasar Barito.

JS meminta uang sebesar 200 juta kepada inevstor, namun investor memberikan Rp 160 juta.

“Sampai sekarang dinikmati tersangka, kalau pengembangan lihat nanti di persidangan,” katanya.

Ia menjelaskan, penyidik telah memeriksa 15 saksi dan satu ahli pidana.

Penahanan dilakukan mulai Selasa (14/2024) sampai Minggu (2/6/2024).

Saat ini tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Kedungpane Semarang. Dalam waktu dekat perkara ini akan segera dilakukan tahap 2. Adapun penyidik telah mengamankan uang Rp 160 juta yang dititipkan ke rekening penampungan kejaksaan.

Agus Sunaryo menambahkan, tersangka dijerat UU Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B tentang penerimaan yang diterima penyelenggara negara.

Berita Terkait

LBH MUKI Jawa Tengah Edukasi Hukum di SMAN 2 Mranggen Demak
Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus
Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK
Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa
Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi
Tim Pemenangan Khofifah-Emil Tanggapi Pelanggaran Pemilu, Fokus pada Pengawasan dan Edukasi Politik Uang
Berhasil Lepas dari NII Empat NAPITER Lapas Semarang Lakukan Ikrar Setia NKRI
Kunjungan MPP Manyaran di Lapas Kelas I Semarang

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 20:03 WIB

LBH MUKI Jawa Tengah Edukasi Hukum di SMAN 2 Mranggen Demak

Minggu, 24 November 2024 - 18:26 WIB

Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus

Minggu, 24 November 2024 - 16:10 WIB

Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK

Minggu, 24 November 2024 - 09:08 WIB

Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa

Kamis, 21 November 2024 - 19:01 WIB

Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi

Berita Terbaru

Politik - Pemerintahan

Pemkab Lamongan Gelar Rakor Persiapan Musim Tanam I

Selasa, 26 Nov 2024 - 04:38 WIB

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lamongan, Sugeng Widodo, dalam acara Detik Jatim Awards 2024 di Dyandra Convention Center, Surabaya.(IST)

Politik - Pemerintahan

Pemkab Lamongan Terima Penghargaan atas Penurunan Angka Pengangguran

Selasa, 26 Nov 2024 - 04:26 WIB

Politik - Pemerintahan

Pemkab dan DPRD Lamongan Setujui APBD 2025 dengan Pendapatan Rp 3,26 Triliun

Senin, 25 Nov 2024 - 22:12 WIB

Peristiwa

KPU Sidoarjo Rampungkan Pendistribusian Logistik Pilkada 2024

Senin, 25 Nov 2024 - 21:47 WIB