Mantan Lurah Sawah Besar Semarang Jadi Tersangka, Kasus Pungli Tanah

SEMARANG, RadarBangsa.co.id – Kejaksanaan Negeri (Kejari) Kota Semarang menahan Jaka Suryanta (JS) mantan lurah Sawah Besar , Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang.

Penahanan JS tersebut diduga karena melakukan aksi pungutan liar (pungli) dengan modus biaya kepengurusan pengalihan hak tanah atau pologoro.

Bacaan Lainnya

Dikutip dari radarmagelang id, sejak pukul 09.00 JS sudah diperiksa sebagai saksi, kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada pukul 13.00. Kemudian langsung pada pukul 17.00, JS digelandang ke Lapas Kedungpane Semarang.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Semarang Agus Sunaryo mengatakan, perkara ini merupakan bentuk laporan dari masyarakat.

Agus mengatakan, modus operandi yang dilakukan JS, yakni ketika tersangka menjabat sebagai lurah, dia meminta dan menerima uang pologoro.

“Sebenarnya di Kota Semarang ini tidak ada pologoro. Ini sebagai modus yang biasanya dilakukan mafia tanah mengatasnamakan pologoro untuk meminta biaya. Totalnya menerima Rp 160 juta,” ujarnya usai memeriksa tersangka, Selasa (14/5/2024).

Dalam perkara ini, lanjutnya, ada seorang investor yang meminta mengalihkan leter C menjadi sertifikat SHM. Luas tanah diperkirakan 1000 meter persegi dengan kondisi lahan kosong berupa rawa. Lokasi tepatnya di samping relokasi Pasar Barito.

JS meminta uang sebesar 200 juta kepada inevstor, namun investor memberikan Rp 160 juta.

“Sampai sekarang dinikmati tersangka, kalau pengembangan lihat nanti di persidangan,” katanya.

Ia menjelaskan, penyidik telah memeriksa 15 saksi dan satu ahli pidana.

Penahanan dilakukan mulai Selasa (14/2024) sampai Minggu (2/6/2024).

Saat ini tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Kedungpane Semarang. Dalam waktu dekat perkara ini akan segera dilakukan tahap 2. Adapun penyidik telah mengamankan uang Rp 160 juta yang dititipkan ke rekening penampungan kejaksaan.

Agus Sunaryo menambahkan, tersangka dijerat UU Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B tentang penerimaan yang diterima penyelenggara negara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *