JAKARTA, RadarBangsa.co.id — Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) akan menggelar Diskusi Nasional pada Selasa (28/10/2025), membahas secara mendalam perubahan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta tantangan yang dihadapi media baru seperti podcast dan kanal YouTube di era digital.
Ketua Umum SMSI, Firdaus, mengatakan kegiatan ini dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif kepada para pelaku media digital mengenai implikasi hukum dari UU ITE yang telah direvisi melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
“Banyak pelaku media baru yang belum memahami batas-batas hukum dalam memproduksi konten digital. Di forum ini, kita akan belajar bersama bagaimana menghindari jerat pasal-pasal dalam UU ITE yang bisa berdampak hukum,” ujar Firdaus di Jakarta, Senin (27/10/2025).
Ia menegaskan, diskusi tersebut menjadi penting di tengah meningkatnya aktivitas jurnalistik digital dan konten kreator independen yang kini memiliki pengaruh besar terhadap opini publik. “Kita, teman-teman jangan sampai terperosok dalam pasal UU ITE. Mari kita pahami bersama secara benar,” tambahnya.
Acara yang digelar secara hybrid ini akan dipusatkan di kantor SMSI Pusat, Jalan Veteran, Gambir, Jakarta Pusat, dan dapat diikuti secara daring oleh pengurus SMSI dari seluruh provinsi. Diskusi akan dimoderatori oleh Mohammad Nasir, Dewan Pakar SMSI yang juga mantan wartawan senior Harian Kompas.
Sejumlah tokoh ternama di bidang hukum, media, dan komunikasi akan tampil sebagai narasumber. Mereka adalah Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M., Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI; Prof. Dr. Henri Subiakto, S.H., M.Si., Guru Besar Universitas Airlangga; Dahlan Dahi, CEO Tribun Network sekaligus anggota Dewan Pers; serta Rudi S. Kamri, konten kreator dan pendiri Kanal Anak Bangsa TV.
Prof. Reda Manthovani yang juga Dewan Pembina SMSI, dikenal luas sebagai jaksa dengan rekam jejak akademik kuat. Ia menamatkan pendidikan hukum di Universitas Pancasila (1988–1992), melanjutkan studi magister di Faculté de Droit de l’Université d’Aix, Marseille III, Prancis, dan meraih gelar doktor di Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Sementara Prof. Henri Subiakto akan memberikan pandangan dari sisi komunikasi politik dan regulasi media. Ia memiliki pengalaman panjang sebagai Staf Ahli Menteri Kominfo Bidang Komunikasi dan Media Massa serta pernah menjabat Ketua Dewan Pengawas LKBN Antara.
Dari sisi industri media, Dahlan Dahi akan membahas dinamika transformasi media arus utama menuju ekosistem digital. Sebagai Ketua Komisi Digital Dewan Pers, Dahlan diyakini mampu memberikan perspektif praktis tentang etika, monetisasi, dan tanggung jawab konten di ruang digital.
Sementara itu, Rudi S. Kamri akan berbagi pengalaman sebagai kreator YouTube yang aktif membahas isu sosial dan politik. Pendiri Kanal Anak Bangsa TV ini menilai pemahaman hukum menjadi kunci bagi konten kreator agar tetap kritis tanpa melanggar batas hukum.
Melalui forum ini, SMSI berharap muncul kesadaran bersama bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital harus diimbangi dengan tanggung jawab hukum dan etika publikasi.
“Era media baru menuntut adaptasi cepat, tapi juga kehati-hatian. Diskusi ini bukan untuk menakut-nakuti, melainkan memberi pemahaman agar media digital tumbuh sehat dan profesional,” tutup Firdaus.
Lainnya:
- Tak Ada Demo Ricuh, May Day Jember 2026 Berubah Jadi Panggung Harmoni Buruh dan Pengusaha
- Negara Turun ke Laut, Ratifikasi ILO 188 Jadi Tameng Baru Buruh Perikanan dari Eksploitasi
- Hari Kebebasan Pers Sedunia, SMSI Tegaskan Hak Dirikan Media Dijamin Konstitusi
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin








