JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan hubungan industrial harus mampu beradaptasi dengan perubahan dunia kerja agar dapat menjaga keberlanjutan usaha sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja. Penegasan tersebut disampaikan saat menyaksikan penyerahan Surat Keputusan (SK) Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT Pegadaian (Persero) di Jakarta, Rabu (29/7/2026).
Menurut Yassierli, Perjanjian Kerja Bersama (PKB) merupakan instrumen penting dalam membangun hubungan industrial yang sehat karena menjadi wadah kesepakatan antara manajemen dan serikat pekerja dalam mengatur hubungan kerja.
“PKB bukan hanya sekadar dokumen administratif, tetapi menjadi fondasi dalam membangun hubungan industrial yang sehat. Di dalamnya terdapat komitmen bersama antara perusahaan dan pekerja untuk menciptakan hubungan kerja yang harmonis,” ujar Yassierli.
Ia menjelaskan hubungan industrial yang berkualitas menjadi fondasi terciptanya iklim ketenagakerjaan yang stabil, harmonis, dan berdaya saing. Kondisi tersebut dapat diwujudkan melalui dialog sosial, keterbukaan komunikasi, serta kolaborasi berkelanjutan antara perusahaan dan pekerja.
“Dunia kerja terus mengalami perubahan yang sangat cepat. Karena itu, hubungan industrial juga harus mampu beradaptasi dengan berbagai dinamika yang terjadi,” katanya.
Yassierli mengatakan perkembangan teknologi, otomatisasi, dan digitalisasi telah mengubah pola kerja sekaligus meningkatkan kebutuhan terhadap kompetensi baru. Karena itu, perusahaan dan pekerja dituntut memiliki kemampuan beradaptasi agar mampu menghadapi tantangan industri yang terus berkembang.
Menurutnya, keberhasilan menghadapi perubahan dunia kerja tidak hanya ditentukan oleh peningkatan keterampilan tenaga kerja. Kualitas hubungan antara manajemen dan pekerja juga menjadi faktor penting yang membuka ruang kolaborasi, mendorong inovasi, dan memperkuat daya saing perusahaan.
Ia menambahkan peningkatan kompetensi tenaga kerja harus berjalan seiring dengan pembangunan hubungan industrial yang kondusif. Perusahaan diharapkan memberikan kesempatan kepada pekerja untuk mengembangkan kemampuan melalui pelatihan dan pembaruan kompetensi sesuai kebutuhan dunia kerja.
Dalam membangun hubungan industrial yang lebih berkualitas, Kementerian Ketenagakerjaan terus mendorong penerapan kerangka maturitas hubungan industrial sebagai panduan bagi perusahaan. Kerangka tersebut menggambarkan tahapan perkembangan hubungan industrial mulai dari pemenuhan aspek kepatuhan hingga mencapai tahap transformatif yang ditandai kolaborasi, inovasi, dan kemitraan yang kuat antara perusahaan dan pekerja.
Yassierli menjelaskan bahwa pada tahap transformatif, perusahaan tidak lagi memandang pemenuhan hak pekerja sebagai kewajiban semata, melainkan sebagai investasi untuk menjaga keberlanjutan usaha. Serikat pekerja juga berperan sebagai mitra strategis dalam menciptakan hubungan kerja yang harmonis sekaligus mendukung peningkatan kinerja perusahaan.
Ia berharap manajemen dan serikat pekerja terus menjaga kemitraan yang saling mendukung sehingga praktik hubungan industrial yang kondusif dapat menjadi contoh bagi perusahaan lain dalam membangun hubungan kerja yang adaptif dan inklusif.
“Hubungan industrial yang ideal bukan hanya hubungan yang minim konflik, tetapi hubungan yang mampu melahirkan kolaborasi, inovasi, dan nilai tambah bagi perusahaan maupun pekerja,” tutup Yassierli.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar