JAKARTA, RadarBangsa.co.id — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan perlunya peningkatan layanan Kemnaker agar lebih mudah diakses masyarakat. Sorotan ini mencuat menyusul masih adanya kendala teknis pada sejumlah layanan publik, termasuk aplikasi yang kerap bermasalah.
Layanan seperti Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), pelatihan kerja, dan pasar kerja menjadi prioritas karena langsung berkaitan dengan kebutuhan pekerja dan pencari kerja di tengah tekanan ekonomi.
Dalam acara Halal Bihalal Kemnaker 2026 di Jakarta, Senin (30/3/2026), Yassierli menyoroti kondisi layanan yang dinilai belum optimal. Ia menegaskan bahwa akses layanan harus cepat, mudah, dan responsif tanpa gangguan teknis.
Menurutnya, kendala seperti sistem yang down dan informasi yang sulit dijangkau tidak bisa lagi ditoleransi. Hal tersebut dinilai dapat menghambat masyarakat dalam memperoleh hak dan layanan ketenagakerjaan.
Ia juga menekankan pentingnya koordinasi antarunit kerja di internal Kemnaker. Sebab, satu layanan publik tidak berdiri sendiri, melainkan bergantung pada dukungan berbagai unit yang saling terhubung.
“Saya menginginkan layanan tidak boleh bermasalah. Saya tidak ingin ada aplikasi yang down atau kontak yang tidak bisa dijangkau,” tegas Yassierli.
Ia menambahkan, penguatan kerja sama internal menjadi kunci agar pelayanan publik berjalan efektif dan tidak terhambat.
Peningkatan layanan Kemnaker menjadi krusial di tengah situasi ekonomi global yang masih tidak stabil. Akses layanan yang lambat atau bermasalah berpotensi menghambat perlindungan pekerja, terutama bagi mereka yang terdampak pemutusan hubungan kerja.
Selain itu, pembenahan layanan juga dinilai penting untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah di sektor ketenagakerjaan.
Yassierli menegaskan bahwa pembenahan harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk mendorong pola kerja yang efisien dan adaptif terhadap tantangan global. “Kualitas layanan publik tidak boleh turun. Justru harus semakin cepat, pasti, dan tanpa hambatan,” pungkasnya.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar