CIREBON, RadarBangsa.co.id – Transformasi menuju ekonomi sirkular berpotensi membuka tambahan 4,4 juta lapangan kerja hingga 2030. Peluang ini sekaligus diperkirakan memberikan kontribusi sebesar Rp638 triliun terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, ekonomi sirkular membuka kesempatan bagi industri untuk mengubah material yang selama ini dianggap limbah menjadi produk bernilai ekonomi.
Hal tersebut disampaikan Yassierli saat memberikan keynote speech dalam Industrial Engineering Festival of Cirebon (IEFC) ITB 2026 di Kampus ITB Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (7/11/2026).
Menurutnya, ekonomi sirkular merupakan pendekatan industri yang menekan timbulan limbah melalui pemanfaatan kembali material, proses daur ulang, serta inovasi pengolahan bahan baku.
“Circular economy ini sebenarnya sudah lama kita dengar. Esensinya adalah bagaimana kita menghilangkan waste atau limbah melalui recycle, reuse, atau intervensi terhadap materialnya sehingga limbah semakin kecil dan semakin sedikit. Ini menjadi peluang,” ujar Yassierli.
Potensi tersebut, lanjutnya, tersebar di sejumlah sektor, mulai dari pangan, plastik kemasan, elektronik, konstruksi, hingga tekstil.
Yassierli mencontohkan industri pengolahan ikan yang dapat memanfaatkan bagian ikan seperti kepala, sirip, dan ekor untuk menghasilkan produk baru. Material yang sebelumnya dibuang ternyata masih bisa diolah menjadi tepung dan memiliki nilai jual.
“Orang membuang, tetapi kemudian Anda mengambil. Jadi, Anda tidak perlu bayar. Beberapa hari yang lalu saya datang ke sebuah pabrik pengolahan ikan. Kepala, sirip, ekor itu dibuang. Bagi mereka sampah. Tapi bagi orang lain ini ditampung dan kemudian dari situ bisa dibuat pabrik tepung. Banyak hal sebenarnya yang bisa dilakukan,” jelasnya.
Ia juga menyebut komponen kelapa sawit dan kelapa memiliki potensi pemanfaatan lebih luas. Karena itu, pengembangan ekonomi sirkular membutuhkan kolaborasi antara pelaku usaha, akademisi, dan tenaga ahli lintas disiplin ilmu.
Yassierli mendorong mahasiswa teknik industri untuk membangun kolaborasi dengan bidang keilmuan lain, seperti farmasi dan teknik kimia. Sinergi keahlian tersebut diperlukan agar material yang sebelumnya tidak termanfaatkan dapat diolah menjadi produk bernilai tambah sekaligus membuka peluang usaha.
Meski demikian, Menaker mengingatkan bahwa keberhasilan ekonomi sirkular tidak cukup diukur dari banyaknya lapangan kerja yang tercipta. Aspek kesejahteraan dan perlindungan pekerja juga harus menjadi perhatian.
Ia menegaskan, pekerjaan ramah lingkungan atau green jobs harus memenuhi prinsip pekerjaan layak (decent work), termasuk upah yang wajar, perlindungan sosial, serta jaminan keselamatan dan kesehatan kerja.
“Green jobs itu tidak hanya hijau, tetapi juga harus layak. Jangan sampai kita membangun ekosistem yang ramah lingkungan, tetapi pekerjaannya tidak terlindungi dan gajinya jauh di bawah upah minimum,” tegasnya.
Salah satu kelompok pekerja yang menjadi perhatian adalah pemilah sampah. Selama ini, banyak dari mereka bekerja di sektor informal, padahal memiliki kontribusi penting dalam rantai ekonomi sirkular.
Menurut Yassierli, pemerintah berupaya memperkuat pengakuan terhadap profesi pemilah sampah, meningkatkan keterampilan mereka agar mampu menghasilkan produk bernilai tambah, serta memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Untuk memanfaatkan peluang tersebut, peningkatan kompetensi tenaga kerja menjadi kebutuhan penting. Yassierli menekankan perlunya program peningkatan keterampilan (upskilling) dan pelatihan ulang (reskilling) agar kemampuan pekerja sesuai dengan perubahan kebutuhan industri.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjalankan sejumlah program, di antaranya Pelatihan Vokasi Nasional dan Pemagangan Nasional (MagangHub).
“Peluangnya ada di depan mata. Jangan sampai orang Indonesia hanya menjadi pengamat. Kita harus menyiapkan tenaga kerja yang kompeten agar mampu mengambil peluang dari perubahan industri ini. Dan yang tidak kalah penting, kita berkewajiban melindungi mereka dari aspek kesejahteraan, keselamatan dan kesehatan kerja, dan jaminan sosial,” pungkasnya.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar