LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Polres Lamongan menindak 12 kendaraan berknalpot brong dan membubarkan aksi balap liar di wilayah Kecamatan Paciran dalam patroli skala besar pada 6–7 November 2026.
Penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya pada malam akhir pekan.
Patroli berlangsung mulai pukul 22.00 WIB hingga selesai dengan menyasar seluruh wilayah Kabupaten Lamongan. Kegiatan ini melibatkan personel gabungan Polres Lamongan dan Polsek jajaran.
Sejumlah satuan diterjunkan dalam operasi tersebut, meliputi Satreskrim, Satintelkam, Satlantas, dan Satsamapta.
Selain kendaraan dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis, petugas juga menyasar aksi balap liar serta peredaran minuman keras tanpa izin.
Dari hasil patroli, sebanyak 12 kendaraan berknalpot brong dikenai sanksi tilang. Petugas juga membubarkan aksi balap liar yang berlangsung di Jalan Raya Desa Kemantren, Kecamatan Paciran.
Kendaraan yang tidak memenuhi spesifikasi teknis turut diamankan untuk menjalani proses penindakan berupa tilang.
Kegiatan tersebut tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum. Personel di lapangan juga menyampaikan imbauan secara dialogis kepada masyarakat agar ikut menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.
Kasihumas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, S.Pd., mengatakan patroli skala besar akan terus diintensifkan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya para generasi muda, agar tidak melakukan balap liar maupun menggunakan knalpot brong yang dapat mengganggu kenyamanan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga kondusivitas wilayah Kabupaten Lamongan dengan segera melaporkan apabila menemukan gangguan keamanan.
“Mari bersama-sama menjaga kondusivitas wilayah Kabupaten Lamongan. Apabila menemukan adanya gangguan Kamtibmas, masyarakat dapat segera melapor melalui layanan Call Center 110,” tambahnya.
Melalui patroli preventif dan penegakan hukum tersebut, Polres Lamongan berupaya menekan potensi gangguan kamtibmas, terutama aksi balap liar dan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis pada malam akhir pekan.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar