Menaker Yassierli Imbau WFH 1 Hari, Perusahaan Diminta Hemat Energi

Kamis, 2 April 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Menaker Yassierli saat konferensi pers di Jakarta, Rabu, 1 April 2026. (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Menaker Yassierli saat konferensi pers di Jakarta, Rabu, 1 April 2026. (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

JAKARTA, RadarBangsa.co.id — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD untuk menerapkan Work From Home (WFH) satu hari dalam sepekan. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/III/2026 sebagai langkah memperkuat ketahanan energi nasional.

Imbauan ini dinilai menjadi kebijakan strategis pemerintah di tengah dorongan efisiensi energi dan perubahan pola kerja yang semakin adaptif. Selain menjaga produktivitas, langkah ini juga berpotensi berdampak luas terhadap operasional perusahaan dan mobilitas pekerja di berbagai daerah.

Kebijakan tersebut disampaikan Yassierli dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (1/4/2026), yang turut dihadiri Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor serta unsur pengusaha dan pekerja dari LKS Tripnas.

Melalui surat edaran itu, perusahaan diimbau menerapkan WFH selama satu hari kerja dalam satu minggu, dengan pengaturan jam kerja disesuaikan kondisi masing-masing perusahaan. Pemerintah menegaskan kebijakan ini tetap harus menjamin hak pekerja, termasuk pembayaran upah, tunjangan, dan hak normatif lainnya.

Sementara itu, pekerja yang menjalankan WFH tetap wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai ketentuan perusahaan. Di sisi lain, perusahaan diminta memastikan kualitas layanan dan produktivitas tetap terjaga.

“Para pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau untuk menerapkan Work From Home (WFH) bagi pekerja/buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan,” ujar Yassierli.

Ia menegaskan, kebijakan tersebut tidak berlaku mutlak bagi seluruh sektor. Sejumlah bidang yang membutuhkan kehadiran fisik, seperti kesehatan, energi, transportasi, logistik, industri, hingga layanan publik, dapat dikecualikan.

Selain WFH, pemerintah juga meminta perusahaan melakukan penghematan energi melalui penggunaan teknologi yang lebih efisien dan pengawasan konsumsi listrik secara terukur. Kebijakan ini diproyeksikan berdampak pada penurunan mobilitas harian, efisiensi operasional kantor, sekaligus mendukung target penguatan energi nasional.

Pelibatan pekerja dan serikat buruh juga ditekankan agar implementasi kebijakan berjalan efektif serta tidak menimbulkan polemik di lapangan.

Pungkasnya, kebijakan WFH satu hari per minggu menjadi langkah pemerintah untuk menyeimbangkan produktivitas kerja dengan efisiensi energi nasional. Pemerintah berharap perusahaan mampu menerapkan kebijakan ini secara fleksibel tanpa mengurangi hak pekerja maupun kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Kemnaker Seleksi Peserta MagangHub Batch 2 Angkatan II, Mulai Magang 21 September
Kemnaker-Baznas Perluas Akses Kerja Inklusif, Disabilitas hingga Magang ke Jepang
Pemerintah Tetapkan 26 Hari Libur 2027, Ini Aturan Kerja dan Cuti Bersamanya
Menaker Ungkap Cara Adopsi AI Bisa Dongkrak Produktivitas hingga 40 Persen
Khofifah Percepat BSPS di Jatim, 12.371 Rumah Sudah Masuk Tahap Konstruksi
Panen Padi MT II Capai 11,3 Ton per Hektare, Petani Truni Lamongan Siap Percepat MT III
Harga Tembakau Lamongan Tembus Rp52 Ribu per Kilogram, Petani Dapat Kabar Baik
Workshop Nasional MATRIX RSUD H. Moh Ruslan Mataram Uji Kesiapsiagaan Bencana Lewat Simulasi Lapangan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 09:43

Kemnaker Seleksi Peserta MagangHub Batch 2 Angkatan II, Mulai Magang 21 September

Rabu, 16 September 2026 - 09:38

Kemnaker-Baznas Perluas Akses Kerja Inklusif, Disabilitas hingga Magang ke Jepang

Rabu, 16 September 2026 - 09:32

Pemerintah Tetapkan 26 Hari Libur 2027, Ini Aturan Kerja dan Cuti Bersamanya

Rabu, 16 September 2026 - 09:27

Menaker Ungkap Cara Adopsi AI Bisa Dongkrak Produktivitas hingga 40 Persen

Rabu, 16 September 2026 - 09:03

Khofifah Percepat BSPS di Jatim, 12.371 Rumah Sudah Masuk Tahap Konstruksi

Berita Terbaru