LUMAJANG, RadarBangsa.co.id – Pengaduan Pendiri sekaligus Ketua Dewan Pembina Yayasan Fastabiqul Khairat, Said Basalamah ke Polres Lumajang karena merasa dicemarkan nama baiknya buntut mosi tidak percaya 7 mantan pengurus masuk tahapan penyelidikan sesuai Surat Perintah Penyelidikan Nomor : 271/V/RES.1.14/2024/Satreskrim.
7 orang mantan pengurus inisial MHN, MSU, NU, HA, AHM, MFF, dan RYD telah dipanggil Penyidik Satreskrim Polres Lumajang telah dipanggil untuk dimintai keterangan.
Kronologis kejadian dan perbuatan 7 orang mantan pengurus lama Yayasan itu juga telah diserahkan Said Basalamah kepada Penyidik Satreskrim Polres Lumajang yang menangani pengaduannya tersebut.
Ia lantas menjelaskan awal kejadian pencemaran nama baik bermulai saat dirinya berada di Masjid Madinah Lumajang pada tanggal 07 Oktober 2022, sekitar pukul 20.40 WIB, menerima pesan WhatsApp (WA) dari temannya sekaligus donatur Yayasan bernama Ustadz Abu Ghozie yang isinya berupa dokumen surat pernyataan Mosi tidak percaya yang ditujukan kepadanya selaku Pembina Yayasan Fastabiqul Khairat.
“Ustadz Abu Ghozie mendapat kiriman dokumen dari seseorang bernama Asad,” bebernya.
Setelah dia mempelajari surat tersebut, maka diketahui bahwa nama-nama yang membuat surat pernyataan mosi tidak percaya tersebut ditandatangani oleh para Pengawas lama dan beberapa Pengurus lama Yayasan Fastabiqul Khairat Lumajang yang pernah ia angkat sebelumnya.
“Para teradu telah diberhentikan sejak tanggal 01 Desember 2021 berdasarkan berita acara keputusan Pembina Yayasan yang dibuat dihadapan Notaris Pudji Wihantomo,” jelasnya.
Anehnya lanjut Said Basalamah, surat pernyataan mosi tidak percaya tersebut turut ditandatangani pula oleh para saksi-saksi yang tidak dikenal olehnya.
Ia memastikan isi surat mosi tidak percaya yang intinya membuat sistem kerja pengurus tidak berjalan dan tidak transparan dalam keuangan Yayasan adalah fitnah atau tidak benar.
BSD Siringoringo, S.H selaku Kuasa Hukumnya Said Basalamah menegaskan apabila kasus ini di SP3-ka pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan menempuh upaya hukum lainnya.
“Kalau pengaduan Said Basalamah dihentikan, kami akan Praperadilan-kan Penyidik Polres Lumajang,” pungkasnya.