Merasa Dicemarkan Nama Baiknya, Said Basalamah Polisikan Mantan Pengurus Yayasan Fastabiqul Khairat

- Redaksi

Kamis, 30 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ulah 7 mantan Pengurus Yayasan Fastabiqul Khairat berujung di proses hukum (Foto : Ist)

Ulah 7 mantan Pengurus Yayasan Fastabiqul Khairat berujung di proses hukum (Foto : Ist)

LUMAJANG, RadarBangsa.co.id – Pengaduan Pendiri sekaligus Ketua Dewan Pembina Yayasan Fastabiqul Khairat, Said Basalamah ke Polres Lumajang karena merasa dicemarkan nama baiknya buntut mosi tidak percaya 7 mantan pengurus masuk tahapan penyelidikan sesuai Surat Perintah Penyelidikan Nomor : 271/V/RES.1.14/2024/Satreskrim.

7 orang mantan pengurus inisial MHN, MSU, NU, HA, AHM, MFF, dan RYD telah dipanggil Penyidik Satreskrim Polres Lumajang telah dipanggil untuk dimintai keterangan.

Kronologis kejadian dan perbuatan 7 orang mantan pengurus lama Yayasan itu juga telah diserahkan Said Basalamah kepada Penyidik Satreskrim Polres Lumajang yang menangani pengaduannya tersebut.

Ia lantas menjelaskan awal kejadian pencemaran nama baik bermulai saat dirinya berada di Masjid Madinah Lumajang pada tanggal 07 Oktober 2022, sekitar pukul 20.40 WIB, menerima pesan WhatsApp (WA) dari temannya sekaligus donatur Yayasan bernama Ustadz Abu Ghozie yang isinya berupa dokumen surat pernyataan Mosi tidak percaya yang ditujukan kepadanya selaku Pembina Yayasan Fastabiqul Khairat.

“Ustadz Abu Ghozie mendapat kiriman dokumen dari seseorang bernama Asad,” bebernya.

Setelah dia mempelajari surat tersebut, maka diketahui bahwa nama-nama yang membuat surat pernyataan mosi tidak percaya tersebut ditandatangani oleh para Pengawas lama dan beberapa Pengurus lama Yayasan Fastabiqul Khairat Lumajang yang pernah ia angkat sebelumnya.

“Para teradu telah diberhentikan sejak tanggal 01 Desember 2021 berdasarkan berita acara keputusan Pembina Yayasan yang dibuat dihadapan Notaris Pudji Wihantomo,” jelasnya.

Anehnya lanjut Said Basalamah, surat pernyataan mosi tidak percaya tersebut turut ditandatangani pula oleh para saksi-saksi yang tidak dikenal olehnya.

Ia memastikan isi surat mosi tidak percaya yang intinya membuat sistem kerja pengurus tidak berjalan dan tidak transparan dalam keuangan Yayasan adalah fitnah atau tidak benar.

BSD Siringoringo, S.H selaku Kuasa Hukumnya Said Basalamah menegaskan apabila kasus ini di SP3-ka pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan menempuh upaya hukum lainnya.

“Kalau pengaduan Said Basalamah dihentikan, kami akan Praperadilan-kan Penyidik Polres Lumajang,” pungkasnya.

Berita Terkait

Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus
Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK
Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa
Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi
Tim Pemenangan Khofifah-Emil Tanggapi Pelanggaran Pemilu, Fokus pada Pengawasan dan Edukasi Politik Uang
Berhasil Lepas dari NII Empat NAPITER Lapas Semarang Lakukan Ikrar Setia NKRI
Kunjungan MPP Manyaran di Lapas Kelas I Semarang
Pria Asal Lamongan Ditangkap Setelah Curi Sepeda Motor Temannya Sendiri

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 18:26 WIB

Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus

Minggu, 24 November 2024 - 16:10 WIB

Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK

Minggu, 24 November 2024 - 09:08 WIB

Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa

Kamis, 21 November 2024 - 19:01 WIB

Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi

Kamis, 21 November 2024 - 08:05 WIB

Tim Pemenangan Khofifah-Emil Tanggapi Pelanggaran Pemilu, Fokus pada Pengawasan dan Edukasi Politik Uang

Berita Terbaru