LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Niat mempercayakan mobil untuk diservis justru berujung laporan ke polisi. Seorang pria berinisial SR (38), warga Desa Bandungsari, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah dilaporkan atas dugaan penggelapan kendaraan.
Kasus ini mencuat setelah Matno, warga Kecamatan Babat, melaporkan SR ke Polres Lamongan karena diduga menggelapkan satu unit mobil Mitsubishi Lancer dengan nomor polisi S 1308 WS.
Menurut keterangan Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, peristiwa itu terjadi pada Senin, 12 Maret 2025 sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, Matno bersama rekannya, Joko Firman Hadi, datang ke rumah SR di Desa Bandungsari untuk menyerahkan mobilnya. SR sebelumnya menjanjikan akan membantu mengurus servis mobil di bengkel yang berada tak jauh dari rumahnya.
“Karena korban dan pelaku sudah saling kenal, korban akhirnya menyerahkan kunci dan STNK kepada SR. Pelaku menjanjikan bahwa servis akan selesai dalam waktu dua hari, atau paling lambat satu minggu,” jelas Ipda Hamzaid, Jumat (11/7/2025).
Namun dua hari kemudian, SR menghubungi Matno dengan alasan ingin meminjam mobil tersebut untuk dipakai anaknya. Matno mengizinkan. Tetapi, satu minggu kemudian, SR justru datang ke rumah Matno dengan membawa mobil Daihatsu Sigra. Ia mengklaim mobil itu milik anaknya dan bisa dipakai korban untuk sementara.
Belakangan, diketahui bahwa mobil Sigra tersebut bukan milik pribadi, melainkan mobil sewaan. Pemilik aslinya datang mengambil kembali mobil tersebut.
Kecurigaan Matno semakin kuat setelah ia menemukan mobil Lancer miliknya ditawarkan di media sosial Facebook sebagai jaminan utang atau barang gadai. Ia kemudian menghubungi nomor yang tercantum dalam postingan tersebut dan membuktikan bahwa informasi itu benar.
Tak terima atas dugaan penggelapan itu, Matno langsung melapor ke Polres Lamongan. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Unit 2 Satreskrim Polres Lamongan.
“Pelaku akhirnya berhasil kami amankan pada Kamis, 3 Juli 2025 di wilayah Mojokerto,” ujar Ipda Hamzaid.
Dari tangan pelaku, petugas juga menyita satu buah BPKB kendaraan Mitsubishi Lancer bernomor polisi S 1308 WS sebagai barang bukti.
Kasus ini menambah daftar perkara penggelapan kendaraan yang ditangani Polres Lamongan. Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat menitipkan atau meminjamkan kendaraan kepada pihak lain, meskipun sudah saling kenal.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin