‘Untuk keadilan hukum bagi korban dan tidak menduga-duga kasus Julianto “masuk angin” Komnas Perlindungan Anak minta Kapolda Jatim segera menangkap dan menahan Julianto bos SPI itu’
JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Setelah PN Surabaya memutuskan gugatan praperadilan Julianto bos SPI atas statusnya sebagai tersangkah diputuskan tidak bisa diterima alias ditolak, Senin (24/01), namun sampai berita ini ditulis pelaku belum juga ditangkap dan ditahan serta dikurung.
Atas peristiwa tidak ditangkap dan dikurungnya Julianto Ekaputro tersangkah kejahatan seksual terhadap anak sekalipun tersangkah masih mengupayakan membatalkan keputusan praperadilan minggu lalu patutlah diduga dan disinyalir kasus ini “Masuk Angin”..dan Mengendap – Ngendap.
“Tak masuk akal dan tidak bisa diterima akal sehat manusia dan hukum, setelah Polda Jawa Timur melakukan gelar perkara dan menetapkan Julianto sebagai tersangkah kejahatan seksual terhadap muridnya dan menurut UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Petpu No. 01 Tahun 2016 mengenai perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahu n 2002 tentang perlindungan anak terancam hukuman maksimal 20 (dua puluh) tahun dan seumur hidup, namun tersangkah tidak ditahan Polda Jawa Timur dengan alasan tersangkah kooperatif sekalipun tidak diminta pelaku”.
“Heran sekaligus mencengangkan sekalipun Penyidik Polda Jatim telah menggunakan hak diskresinya untuk tidak menahan tersangkah dan justru tersangkah dibiarkan berkeliaaran bebas, mempraperadilkan Kapolda Jatim dan oleh PN Surabaya gugatan Julianto dinyatakan tidak bisa diterima atau di tolak namun tersangkah tidak kunjung ditahan. Ada apa yang terjadi di Polda Jatim.
“Dengan tidak ditahannya Julianto oleh Polda Jatim telah mencederai dan merugikan hak hukum korban sekalipun sudah dimohonkan, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak melalui keterangan pers yang dibagikam melalui pesan Whatshap (WA) pribadinya, Sabtu (29/02).
Untuk keadilan hukum bagi korban Komnas Perlindungan Anak mendesak dan meminta Kapolda Jatim memerintahkan Direskrimum Polda Jatim untuk menangkap dan menahan Julianto, desak Arist.