Mohon Atensi Kapolri, Kasus Kejahatan Seksual Bos SPI, Diduga Masuk Angin dan Mengendap-ngendap

- Redaksi

Sabtu, 29 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta (IST

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta (IST

Untuk keadilan hukum bagi korban dan tidak menduga-duga kasus Julianto “masuk angin” Komnas Perlindungan Anak minta Kapolda Jatim segera menangkap dan menahan Julianto bos SPI itu’

JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Setelah PN Surabaya memutuskan gugatan praperadilan Julianto bos SPI atas statusnya sebagai tersangkah diputuskan tidak bisa diterima alias ditolak, Senin (24/01), namun sampai berita ini ditulis pelaku belum juga ditangkap dan ditahan serta dikurung.

Atas peristiwa tidak ditangkap dan dikurungnya Julianto Ekaputro tersangkah kejahatan seksual terhadap anak sekalipun tersangkah masih mengupayakan membatalkan keputusan praperadilan minggu lalu patutlah diduga dan disinyalir kasus ini “Masuk Angin”..dan Mengendap – Ngendap.

“Tak masuk akal dan tidak bisa diterima akal sehat manusia dan hukum, setelah Polda Jawa Timur melakukan gelar perkara dan menetapkan Julianto sebagai tersangkah kejahatan seksual terhadap muridnya dan menurut UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Petpu No. 01 Tahun 2016 mengenai perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahu n 2002 tentang perlindungan anak terancam hukuman maksimal 20 (dua puluh) tahun dan seumur hidup, namun tersangkah tidak ditahan Polda Jawa Timur dengan alasan tersangkah kooperatif sekalipun tidak diminta pelaku”.

“Heran sekaligus mencengangkan sekalipun Penyidik Polda Jatim telah menggunakan hak diskresinya untuk tidak menahan tersangkah dan justru tersangkah dibiarkan berkeliaaran bebas, mempraperadilkan Kapolda Jatim dan oleh PN Surabaya gugatan Julianto dinyatakan tidak bisa diterima atau di tolak namun tersangkah tidak kunjung ditahan. Ada apa yang terjadi di Polda Jatim.

“Dengan tidak ditahannya Julianto oleh Polda Jatim telah mencederai dan merugikan hak hukum korban sekalipun sudah dimohonkan, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak melalui keterangan pers yang dibagikam melalui pesan Whatshap (WA) pribadinya, Sabtu (29/02).

Untuk keadilan hukum bagi korban Komnas Perlindungan Anak mendesak dan meminta Kapolda Jatim memerintahkan Direskrimum Polda Jatim untuk menangkap dan menahan Julianto, desak Arist.

Berita Terkait

Kejaksaan Negeri Batu, Berhasil Menyelamtkan Uang Negara Senilai 522 Miliar
Kejari Lamongan Sidak Proyek Puskesmas Sukodadi, Pastikan Tepat Waktu dan Tepat Mutu
Transaksi Ranjau Sabu Terbongkar di Lamongan, Dua Mahasiswa Masuk Penjara
Dugaan Kekerasan Seksual di Lamongan Terungkap, Guru Jadi Pihak Pertama yang Curiga
Polres Lamongan Tak Beri Ruang Judi Sabung Ayam, Dua Lokasi Digerebek Serentak
Kejaksaan Negeri Batu ,Menghadiri FGD Bersama Kajati dan Gubernur Jatim
Khofifah dan Kajati Jatim Sepakat Perkuat Restorative Justice, Upaya Baru Pulihkan Keadilan Sosial di Daerah
Kejari Lamongan Telusuri Dugaan Korupsi Pengalihfungsian Tanah Negara di Sidokelar Paciran

Berita Terkait

Jumat, 17 Oktober 2025 - 20:36 WIB

Kejaksaan Negeri Batu, Berhasil Menyelamtkan Uang Negara Senilai 522 Miliar

Jumat, 17 Oktober 2025 - 19:10 WIB

Kejari Lamongan Sidak Proyek Puskesmas Sukodadi, Pastikan Tepat Waktu dan Tepat Mutu

Kamis, 16 Oktober 2025 - 19:08 WIB

Transaksi Ranjau Sabu Terbongkar di Lamongan, Dua Mahasiswa Masuk Penjara

Senin, 13 Oktober 2025 - 07:45 WIB

Dugaan Kekerasan Seksual di Lamongan Terungkap, Guru Jadi Pihak Pertama yang Curiga

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 18:44 WIB

Polres Lamongan Tak Beri Ruang Judi Sabung Ayam, Dua Lokasi Digerebek Serentak

Berita Terbaru