PASURUAN, RadarBangsa.co.id – Mencari kesempatan dalam kesempitan, itulah yang dilakukan 2 orang tersangka atau pelaku tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) ditempat kerjanya disebuah gudang bengkel “Armada” motor yang terletak di Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan.
Kedua tersangka diketahui bernama Deny Setiawan (41) warga Jalan Jambangan ll, Kelurahan Purworejo, Kecamatan Purworejo, Kota e, Jawa Timur dan Abdul Karim (31) warga Dusun Krajan, Desa Tambaksari, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Tersangka yang kesehariannya merupakan karyawan bengkel “Armada” motor milik dari Romli (41) warga Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, diringkus oleh petugas Polsek Pohjentrek, Polres Pasuruan Kota, Polda Jawa Timur pada Rabu 02 September 2019 pukul 01.00 wib dini hari karena diduga telah melakukan tindak pidana Curat.
Berdasarkan dengan adanya laporan dari pihak korban Romli, pada Laporan Polisi model B nomor LP/15/X/2019/Jatim/ResPasKota/SekPohjentrek pertanggal 01 Oktober 2019. Akhirnya para tersangka beserta barang bukti hasil curiannya, kini telah diamankan petugas kepolisian.
“Menindaklanjuti adanya laporan dari korban, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pada akhirnya kedua pelaku beserta sejumlah barang bukti kejahatan sudah diamankan petugas guna proses lebih lanjut”. Ujar Humas Polres Pasuruan Kota, Polda Jawa Timur AKP Endy Purwanto dalam laporan rilisan pada Kamis (03/10) pagi.
Berikut dari barang bukti yang berhasil diamankan petugas kepolisian Polsek Pohjentrek diantaranya yaitu berupa 4 buah tromol kendaraan truck, 3 set peer kendaraan truck bagian depan dan 5 buah piringan kampas rem belakang kendaraan truck.
Kejadian bermula ketika para pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan mekanik pada bengkel milik korban, disuruh untuk menata dan merapikan peralatan bengkel didalam gudang.
Dengan memanfaatkan kesempatan yang ada itu lah para pelaku dengan leluasa mengambil barang-barang berupa besi tua atau rongsokan sisa onderdil kendaraan Truck yang ditaruh berserakan di dalam area gudang bengkel.
Kemudian tersangka mengangkuti barang-barang tersebut menggunakan mobil pick up inventaris di bengkel milik korban, lalu membawa barang hasil curiannya tersebut keluar dari gudang bengkel dan menjualnya ke tempat seorang penadah.
Atas kejadian pencurian tersebut, korban mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp 17 juta. Sementara pelaku terancam dijerat dengan pasal 363 KUHP atau kurungan penjara paling lama 5 tahun. (ank/ek)