Ning Lia Soroti Utang Rp368 Juta, Aset Rp3,17 Miliar: Di Mana Keadilan?

Rabu, 9 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama atau Ning Lia, saat menghadiri pemeriksaan setempat PN Surabaya di objek sengketa rumah kawasan Jemursari VIII/130, Surabaya, Rabu (9/9/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama atau Ning Lia, saat menghadiri pemeriksaan setempat PN Surabaya di objek sengketa rumah kawasan Jemursari VIII/130, Surabaya, Rabu (9/9/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

SURABAYA , RadarBangsa.co.id – Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Dr. Lia Istifhama atau Ning Lia, menyoroti persoalan hukum yang dialami Sri Endah Mudjatip dalam sengketa rumah di kawasan Jemursari VIII/130, Surabaya.

Sorotan itu disampaikan Ning Lia saat menghadiri Pemeriksaan Setempat (Descente) yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (9/9/2026). Ia menilai proses hukum harus mampu menghadirkan rasa keadilan, terlebih terdapat perbedaan nilai yang cukup besar antara utang yang disebut sekitar Rp368,5 juta dengan aset yang menjadi objek sengketa yang berdasarkan appraisal 2022 bernilai sekitar Rp3,172 miliar.

“Di sini kita bicara bagaimana peran negara. Yang diutang Rp300 sekian juta, sementara yang menjadi objek nilainya Rp3 miliar sekian. Di situ kita bicara aspek keadilan,” ujar Ning Lia.

Menurut Ning Lia, perkara tersebut perlu dilihat secara menyeluruh dan tidak hanya berdasarkan dokumen formal. Ia menilai masyarakat dapat berada dalam posisi lemah ketika sejak awal tidak memahami secara utuh dokumen yang ditandatangani.

“Korban bisa lemah dalam hal pembuktian karena sudah dijerat di awal melalui dokumen-dokumen. Negara harus hadir,” tegasnya.

Ia juga meminta seluruh pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pembuatan dokumen hukum menjalankan tugas secara profesional. Menurutnya, masyarakat harus benar-benar mengetahui dan memahami isi dokumen sebelum membubuhkan tanda tangan.

Ning Lia kemudian menceritakan pengalamannya ketika pernah menemukan dokumen yang belum sepenuhnya terisi saat dirinya diminta menandatangani.

“Saya juga pernah merasakan. Saya tanda tangan di notaris, tetapi masih kosong, masih ada tulisan pensil. Saya sempat bilang, kok bisa kosong begini. Jadi hal seperti ini bisa dialami siapa pun,” ungkapnya.

Karena itu, Ning Lia berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta dan bukti secara jernih sehingga proses hukum menghasilkan keputusan yang berkeadilan.

“Saya kira semua pihak dalam proses hukum ini tahu siapa yang benar dan siapa yang salah. Mungkin mereka hanya membutuhkan kita berperan untuk menguatkan kebenaran ketika pembuktian dokumen itu lemah,” katanya.

Sementara itu, Sri Endah Mudjatip menjelaskan perkara tersebut bermula dari hubungan utang-piutang pada 2013. Ia mengaku awalnya meminjam uang sebesar Rp400 juta, tetapi dana yang diterimanya hanya sekitar Rp368,5 juta karena adanya sejumlah potongan.

“Saya tanya, saya pinjam Rp400 juta, yang masuk ke rekening kok cuma Rp368 juta. Katanya ada potongan untuk bunga dan biaya notaris,” kata Sri Endah.

Sri Endah juga mengaku tidak memahami secara utuh dokumen yang ditandatanganinya. Ia menyebut tidak pernah memperoleh salinan akta meskipun telah memintanya.

“Saya selalu minta akta salinan, tidak pernah diberi. Apa yang saya tanda tangani juga saya tidak tahu. Yang disampaikan kepada saya waktu itu hutang-piutang,” tuturnya.

Dalam keterangannya, Sri Endah menyebut telah membayar Rp18 juta. Persoalan kemudian berkembang hingga rumah di Jemursari VIII/130, Surabaya, menjadi objek sengketa.

Ia mengatakan berdasarkan appraisal pada 2022, rumah tersebut memiliki nilai sekitar Rp3,172 miliar.

“Utang saya Rp368,5 juta dan sudah membayar Rp18 juta. Saya mohon keadilan kepada majelis hakim bahwa sejak awal yang saya pahami ini hutang-piutang,” katanya.

Sri Endah mengaku persoalan tersebut telah berlangsung sekitar 13 tahun. Pemeriksaan setempat yang dilakukan PN Surabaya diharapkannya dapat menjadi bagian dari proses untuk memperoleh kepastian dan keadilan hukum.

Ning Lia pun memberikan dukungan agar Sri Endah tetap memperjuangkan haknya melalui jalur hukum.

“Ibu semangat. Harapan saya, Ibu bisa mendapatkan keadilan dalam proses ini. Jangan sampai sudah menjadi korban sekian tahun, kemudian harus kehilangan apa yang menjadi haknya,” ucap Ning Lia.

Ia juga mengapresiasi peran media dalam memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan persoalan yang mereka hadapi.

“Saya berterima kasih kepada teman-teman wartawan. Teruslah angkat kasus seperti ini, teruslah membantu masyarakat seperti ini. Kehadiran teman-teman media sangat berarti bagi korban,” ujarnya.

Menurut Ning Lia, keterlibatan publik dan media penting sebagai kontrol sosial. Namun, penyampaian informasi tetap harus dilakukan secara objektif dengan memberikan ruang yang seimbang kepada seluruh pihak.

“Negara harus hadir. Kita juga harus sama-sama speak up ketika melihat persoalan yang menyangkut rasa keadilan masyarakat,” pungkas Ning Lia.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Kemnaker Seleksi Peserta MagangHub Batch 2 Angkatan II, Mulai Magang 21 September
Kemnaker-Baznas Perluas Akses Kerja Inklusif, Disabilitas hingga Magang ke Jepang
Pemerintah Tetapkan 26 Hari Libur 2027, Ini Aturan Kerja dan Cuti Bersamanya
Khofifah Percepat BSPS di Jatim, 12.371 Rumah Sudah Masuk Tahap Konstruksi
RSUD H. Moh. Ruslan Mataram Siapkan One Stop Service Pemeriksaan Calon Jemaah Haji 2027
Bahas RUU Pertanahan, Lia Istifhama Cairkan Suasana Rapat Komite I DPD RI dengan Pantun
Senator Anggota DPD RI Lia Istifhama Dorong RUU Pertanahan Lindungi Masyarakat dari Sengketa dan Mafia Tanah
Bukan Sekadar Soal Panggilan, Kemnaker Tekankan Kepastian Hak Pekerja Rumah Tangga

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 09:43

Kemnaker Seleksi Peserta MagangHub Batch 2 Angkatan II, Mulai Magang 21 September

Rabu, 16 September 2026 - 09:38

Kemnaker-Baznas Perluas Akses Kerja Inklusif, Disabilitas hingga Magang ke Jepang

Rabu, 16 September 2026 - 09:32

Pemerintah Tetapkan 26 Hari Libur 2027, Ini Aturan Kerja dan Cuti Bersamanya

Rabu, 16 September 2026 - 09:03

Khofifah Percepat BSPS di Jatim, 12.371 Rumah Sudah Masuk Tahap Konstruksi

Selasa, 15 September 2026 - 23:41

RSUD H. Moh. Ruslan Mataram Siapkan One Stop Service Pemeriksaan Calon Jemaah Haji 2027

Berita Terbaru