LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Operasi pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Lamongan kembali membuahkan hasil. Pemerintah Kabupaten Lamongan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Gresik serta aparat penegak hukum mengamankan 9.108 batang rokok ilegal dalam operasi yang digelar pada Senin (6/7).
Operasi menyasar empat kecamatan, yakni Glagah, Karangbinangun, Pucuk, dan Babat. Hasil pemeriksaan menunjukkan Kecamatan Glagah menjadi lokasi dengan temuan terbanyak sebanyak 6.520 batang rokok ilegal, disusul Babat 2.508 batang, Pucuk 80 batang, sedangkan di Karangbinangun tidak ditemukan pelanggaran.
Kepala Satpol PP Kabupaten Lamongan Ahmad Edwin Anedi mengatakan operasi tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah menekan peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.
“Operasi pemberantasan rokok ilegal akan terus kami lakukan secara berkala. Selain menekan peredaran rokok ilegal, langkah ini juga menjadi upaya menjaga optimalisasi penerimaan negara yang nantinya kembali dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” kata Edwin.
Ia menjelaskan, sasaran pengawasan meliputi rokok tanpa pita cukai, rokok berpita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, hingga rokok yang menggunakan pita cukai tidak sesuai peruntukannya. Dalam operasi kali ini, seluruh barang bukti yang diamankan merupakan rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan.
Seluruh barang bukti kemudian disita oleh KPPBC TMP B Gresik untuk diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penindakan tersebut dilakukan melalui sinergi Pemerintah Kabupaten Lamongan, Bea Cukai, Kejaksaan Negeri Lamongan, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Bagian Perekonomian dan SDA Setda Lamongan.
Edwin menegaskan, pengawasan tidak hanya difokuskan pada penindakan, tetapi juga dibarengi edukasi kepada masyarakat agar memahami pentingnya membeli dan memperjualbelikan rokok yang memenuhi ketentuan cukai.
“Melalui pengawasan dan edukasi yang dilakukan secara berkelanjutan, kami berharap peredaran rokok ilegal di Lamongan terus menurun sehingga penerimaan negara tetap terjaga dan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dapat memberikan manfaat bagi pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar