JEMBER, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyelenggarakan sosialisasi peraturan perundang-undangan mengenai Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Kegiatan ini dilangsungkan di Hotel Bintang Mulya pada Selasa (12/5/2026).
Agenda penting ini dihadiri oleh para Notaris yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) dan para Camat selaku Pejabat Pembuat Akte Tanah Sementara (PPATS) di wilayah Kabupaten Jember. Selain itu, turut hadir perwakilan dari Kejaksaan Negeri Jember serta Kantor ATR/BPN Jember untuk memberikan penguatan dari sisi hukum dan administrasi.
Dalam penyampaiannya, Deni Wijananto selaku Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah Bapenda Jember, menekankan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah strategis untuk menyinkronkan data dan aturan terbaru agar proses pemungutan pajak daerah berjalan lebih efektif dan transparan.
Ketua Komisi C DPRD Jember, Ardi Pujo Prabowo, yang hadir bersama jajaran anggota dewan lainnya, menyambut baik inisiatif Pemkab Jember ini. Ia menegaskan bahwa kolaborasi antara pemerintah, penegak hukum, dan pejabat pembuat akte tanah sangat krusial untuk memastikan kepatuhan pajak di masyarakat.
”Sinergi antara PPAT, PPATS, Kejaksaan, dan BPN adalah kunci dalam mengawal validitas transaksi pertanahan. Dengan administrasi yang tertib, potensi PAD kita bisa maksimal untuk mendukung program-program pembangunan di Kabupaten Jember,” ujar Ardi Pujo Prabowo.
Melalui forum ini, Pemkab Jember berharap para peserta dapat memahami regulasi terkini dengan lebih mendalam, sehingga pelayanan kepada masyarakat terkait pengurusan pajak bumi dan bangunan semakin optimal dan akuntabel.
Penulis : Herry
Editor : Zainul Arifin


















Komentar