PAMEKASAN, RadarBangsa.co.id – Wacana pemberlakuan tarif cukai murah untuk produk tembakau Madura kembali menguat. Owner PR Cahaya Pro, H. Fathor Rosi, bersama Owner CV. Jawara International Djaya, H. Marsuto Alfianto, mendorong pemerintah pusat menetapkan skema tarif yang lebih terjangkau, khususnya bagi pelaku usaha Sigaret Kretek Mesin (SKM). Aspirasi ini dinilai berdampak langsung terhadap legalitas industri rokok lokal, peningkatan penerimaan negara, serta keberlangsungan ekonomi masyarakat Madura.
Dukungan terbaru datang dari H. Marsuto Alfianto. Dari Tanah Suci, ia menyatakan sepakat tanpa syarat atas gagasan yang sebelumnya disampaikan H. Fathor Rosi kepada Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam pertemuan di Surabaya pada November 2025.
“Saya sepakat dengan PR Cahaya Pro. Sepakat tanpa syarat,” ujar Alfian melalui pesan WhatsApp, Rabu (25/2/2026).
Dalam pertemuan tersebut, H. Rosi secara langsung menawarkan skema tarif cukai SKM berada di atas Sigaret Kretek Tangan (SKT), dengan kisaran Rp150 hingga Rp250 per batang. Saat ini, tarif cukai SKT tercatat sebesar Rp122 per batang.
Menurut Rosi, angka tersebut bukan sekadar usulan tanpa dasar. Ia mengaku telah menyerap aspirasi dari sejumlah pengusaha rokok di Pamekasan, termasuk pelaku usaha rokok polos yang belum mengantongi pita cukai resmi karena terkendala tingginya tarif.
“Kami ceritakan ke salah satu pengusaha rokok polos di Pamekasan. Ia siap berpita cukai jika tarif SKM maksimal Rp250 per batang. Jika di atas itu, dia tidak sanggup,” ungkap Rosi.
Ia menilai, jika tarif lebih realistis diterapkan, pelaku usaha kecil hingga menengah akan terdorong masuk ke sistem legal. Dampaknya, peredaran rokok ilegal bisa ditekan dan penerimaan cukai negara berpotensi meningkat secara berkelanjutan.
Data di lapangan menunjukkan kontribusi signifikan industri rokok Madura terhadap penerimaan negara. Target pendapatan cukai yang dibebankan kepada Bea Cukai Madura tercatat lebih dari Rp1,26 triliun. Namun realisasinya melampaui target hingga menembus Rp1,7 triliun, didorong kontribusi perusahaan berpita cukai, termasuk PR Cahaya Pro.
Respons positif juga datang dari unsur pemerintah daerah. Bupati Pamekasan, Kholilurrahman, menyatakan komitmennya mengawal aspirasi pengusaha tembakau ke pemerintah pusat. Mantan anggota DPR RI itu menilai sektor tembakau merupakan tulang punggung ekonomi masyarakat Madura yang harus dikelola dengan pendekatan adil dan berkelanjutan.
“Kami akan terus mengawal aspirasi ini agar mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat,” ujarnya dalam rapat koordinasi bersama Forkopimda Pamekasan.
Dalam forum tersebut, H. Rosi juga memaparkan sejarah regulasi cukai di Indonesia, mulai dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1961 tentang Cukai hingga perubahan melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2005. Ia menekankan bahwa penyesuaian tarif cukai selalu dilakukan untuk meningkatkan penerimaan negara sekaligus mengendalikan konsumsi.
Namun, menurutnya, kebijakan tersebut perlu mempertimbangkan kondisi riil pelaku usaha daerah. Ia mengungkapkan bahwa pada 1999, harga SKM berada di kisaran Rp225 per batang dan SKT Rp150 per batang—angka yang menurutnya menunjukkan perubahan signifikan dalam struktur biaya produksi hingga saat ini.
Rosi menegaskan, skema tarif yang lebih adaptif bukan sekadar kepentingan bisnis, melainkan upaya memperluas basis legalitas industri. Ia bahkan membuka opsi penyesuaian golongan produksi, dengan catatan pemerintah memberikan klasifikasi yang adil.
“Segera berlakukan tarif cukai murah. Insya Allah pengusaha rokok di Madura siap memakai pita Rp250. Kami mohon pemerintah memandang Madura sebagai bagian penting bangsa ini,” tegasnya.
Wacana tarif cukai murah tembakau Madura kini menjadi isu strategis yang menyentuh sektor industri, penerimaan negara, hingga stabilitas ekonomi daerah. Keputusan pemerintah pusat akan menentukan arah keberlanjutan industri rokok lokal sekaligus efektivitas pengawasan cukai di masa mendatang.
Penulis : Debora
Editor : Zainul Arifin


















Komentar