SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Jawa Timur Tahun Anggaran 2026 resmi mendapat persetujuan bersama antara Pemprov Jatim dan DPRD Jatim. Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jatim, Kamis (3/9/2026).
Khofifah menegaskan perubahan APBD tidak boleh berhenti pada penyesuaian angka pendapatan dan belanja. Menurutnya, anggaran harus diarahkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat serta menopang target pembangunan Jawa Timur.
“Yang paling penting dari P-APBD ini adalah bagaimana anggaran kita betul-betul bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Pengentasan kemiskinan harus dipercepat, lapangan kerja yang berkualitas harus diperluas, kesejahteraan petani, peternak dan nelayan harus terus kita tingkatkan, dan akses pendidikan serta kesehatan harus semakin kuat,” kata Khofifah.
Arah kebijakan tersebut mengacu pada Perubahan RKPD 2026 serta Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026. Pemerintah daerah menetapkan sembilan agenda utama sebagai pijakan pembangunan Jatim pada 2026.
Tiga agenda menjadi perhatian dalam peningkatan kesejahteraan, yakni percepatan pengentasan kemiskinan dan pengurangan ketimpangan, perluasan lapangan kerja berkualitas, serta peningkatan kesejahteraan petani, peternak, dan nelayan.
Kebijakan anggaran juga mencakup penguatan konektivitas antarwilayah dan intra-aglomerasi, peningkatan akses serta mutu pendidikan dan kesehatan, penguatan tata kelola pemerintahan, pemeliharaan keharmonisan dan inklusivitas masyarakat, hingga dukungan terhadap kelestarian lingkungan hidup.
“Semua prioritas pembangunan tersebut menjadi pijakan dalam penyusunan kebijakan anggaran, sehingga pelaksanaan pembangunan dapat semakin memberikan manfaat bagi masyarakat Jawa Timur,” ujarnya.
Dalam kesepakatan tersebut, pendapatan daerah Jatim ditetapkan Rp26,529 triliun, sedangkan belanja daerah mencapai Rp29,903 triliun. Selisih sebesar Rp3,374 triliun ditutup melalui pembiayaan netto dengan nilai yang sama, sehingga SILPA tahun 2026 ditetapkan Rp0.
Angka tersebut merupakan hasil pembahasan TAPD Jatim bersama Badan Anggaran DPRD Jatim pada 31 Agustus dan 2 September 2026. Badan Anggaran, fraksi, dan komisi DPRD Jatim juga melakukan pencermatan terhadap Raperda Perubahan APBD untuk memastikan aspek akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi anggaran.
Setelah disetujui bersama, Raperda Perubahan APBD 2026 akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat tiga hari sejak persetujuan untuk menjalani evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Khofifah meminta tahap berikutnya tidak berhenti pada proses administratif. Ia menekankan pelaksanaan program harus konsisten agar anggaran yang telah disepakati benar-benar berdampak bagi masyarakat.
“Setelah persetujuan bersama ini, yang paling penting adalah memastikan setiap rupiah yang kita kelola benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Jawa Timur,” katanya.
Khofifah juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Jatim serta seluruh fraksi atas pembahasan Perubahan APBD 2026 yang berlangsung dinamis dan konstruktif.
“Muara dari seluruh proses ini adalah kesejahteraan masyarakat Jawa Timur. Kita ingin pertumbuhan ekonomi yang inklusif, produktivitas yang meningkat, dan pada akhirnya Jawa Timur semakin mandiri, termasuk dalam pangan dan energi,” pungkasnya.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar