JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah melimpahkan berkas perkara kasus pagar laut yang terjadi di area Desa Kohod, Tangerang ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Artinya, persidangan kasus ini mulai memasuki tahap awal.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, yang mengungkapkan bahwa saat ini Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang mempelajari berkas perkara tersebut.
“Saat ini Tim JPU sedang mempelajari dan meneliti kembali berkas perkara yang telah dilimpahkan,” kata Harli kepada wartawan pada Sabtu (12/4/2025).
Jika berkas perkara dinyatakan lengkap, Kejaksaan Agung akan segera meminta kepolisian untuk menyerahkan tersangka beserta barang bukti terkait. Jika ini terjadi, maka kasus ini akan segera masuk ke babak persidangan.
Namun, jika berkas perkara dinilai tidak lengkap, Kejagung berhak mengembalikan berkas tersebut ke kepolisian untuk diperbaiki dan dilengkapi. Setelah berkas dilengkapi, polisi akan menyerahkannya kembali ke Kejagung untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
“Saat hasil penelitiannya sudah ada, nanti akan kami sampaikan,” tambah Harli.
Sebelumnya, kasus pagar laut di Desa Kohod sempat menjadi polemik besar di masyarakat. Keberadaan pagar laut sepanjang 30 kilometer yang dibangun tanpa izin tersebut menarik perhatian banyak pihak. Proses penyelidikan Polri pun akhirnya menetapkan empat orang tersangka.
Keempat tersangka itu adalah Kepala Desa Kohod, Arsin, Sekretaris Desa Kohod, Ujang, serta dua tersangka lainnya yang berinisial SP dan CE. Mereka dijerat dengan dugaan pemalsuan dokumen Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM), yang mengarah pada kasus pagar laut yang melibatkan lahan di Tangerang tersebut.
Kasus ini kini tinggal menunggu keputusan Kejaksaan Agung dalam memutuskan kelengkapan berkas perkara sebelum masuk ke tahap persidangan.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin