SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Pengelolaan dana umat di Jawa Timur disorot sebagai isu krusial yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. Pembentukan Pusat Dana Umat dan Filantropi (PDUF) MUI Jawa Timur dinilai menjadi langkah strategis untuk menjawab persoalan distribusi bantuan yang selama ini belum merata.
Hal itu mengemuka dalam audiensi Komisi PDUF MUI Jawa Timur bersama anggota DPD RI Lia Istifhama di Kantor DPD RI Perwakilan Jawa Timur, Surabaya, Jumat (17/4). Pertemuan ini menyoroti urgensi sistem terpadu agar dana umat tidak lagi dikelola secara terpisah dan kurang optimal.
Selama ini, potensi dana seperti zakat, wakaf, infak, sedekah, hingga fidyah dan kifarah dinilai besar, namun belum sepenuhnya berdampak luas. Fragmentasi lembaga dan lemahnya koordinasi menjadi penyebab utama distribusi bantuan belum tepat sasaran.
PDUF hadir sebagai solusi integratif. Melalui sistem terkoordinasi, dana umat diharapkan dapat dikelola lebih transparan, profesional, dan menyasar kebutuhan riil masyarakat, terutama dalam pengentasan kemiskinan dan penguatan ekonomi umat.
Anggota DPD RI, Lia Istifhama, menegaskan pentingnya memperluas kolaborasi agar manfaat program tidak terbatas. Ia mendorong keterlibatan sektor swasta melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai penguat pembiayaan sosial.
“Kalau hanya mengandalkan program DPD, tentu ada keterbatasan. Karena itu, kolaborasi dengan CSR menjadi penting agar dampaknya lebih luas dan benar-benar dirasakan masyarakat,” ujar Lia.
Menurutnya, orientasi utama PDUF tidak boleh berhenti pada aspek administratif, melainkan harus menyentuh langsung kebutuhan publik. Program yang dijalankan harus terukur dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat bawah.
Lia juga menekankan pentingnya sosialisasi masif kepada masyarakat agar keberadaan PDUF dipahami secara luas. Minimnya literasi publik tentang pengelolaan dana umat dinilai menjadi tantangan tersendiri dalam mengoptimalkan potensi filantropi.
“Ke depan, perlu edukasi yang kuat agar masyarakat tahu ke mana dana disalurkan dan bagaimana manfaatnya kembali ke umat,” tambahnya.
Dari sisi layanan publik, kehadiran PDUF berpotensi mempercepat penyaluran bantuan sosial berbasis kebutuhan. Sistem yang terintegrasi memungkinkan penanganan lebih cepat terhadap kelompok rentan, termasuk fakir miskin dan pelaku usaha kecil.
Selain itu, sinergi dengan pemerintah dan komunitas diharapkan mampu memperluas jangkauan program, sehingga bantuan tidak menumpuk di wilayah tertentu saja.
Audiensi ini menjadi langkah awal menuju tata kelola dana umat yang lebih modern dan berdampak luas. Dengan kolaborasi lintas sektor dan penguatan transparansi, PDUF diharapkan tidak hanya menghimpun dana, tetapi juga menghadirkan solusi konkret bagi kesejahteraan masyarakat.
“Yang terpenting adalah hasilnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat. Itu yang harus menjadi fokus bersama,” pungkas Lia.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar