PROBOLINGGO, RadarBangsa.co.id – Keluarga yang sedang berduka di Kota Probolinggo kini dapat mengurus akta kematian tanpa harus menunggu lama. Melalui layanan digital Peduli Duka, dokumen tersebut bisa selesai pada hari yang sama apabila seluruh persyaratan telah lengkap.
Layanan ini juga terhubung dengan proses pembaruan Kartu Keluarga (KK) serta pengajuan santunan kematian. Bagi keluarga penerima yang memenuhi persyaratan, santunan sebesar Rp750 ribu ditransfer melalui rekening Bank Jatim.
Kemudahan layanan itu terlihat saat Wali Kota Probolinggo Dokter Aminuddin menyerahkan santunan kepada dua ahli waris pada Selasa (22/9). Keduanya merupakan ahli waris almarhum Ahmad Achnawi (80), warga Jalan KH. Abdul Aziz Gang Siam 41, Kelurahan Kebonsari Kulon, Kecamatan Kanigaran, dan almarhumah Aya (81), warga Jalan Amir Hamzah, Kelurahan Pakistaji, Kecamatan Wonoasih.
Selain menerima santunan masing-masing Rp750 ribu, keluarga kedua almarhum juga memperoleh akta kematian dan KK yang telah diperbarui.
“Ini merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Kota Probolinggo untuk memberikan keringanan kepada masyarakat yang terkena musibah kematian. Bantuan ini tentu sangat bermanfaat, karena dalam kondisi berduka keluarga juga membutuhkan biaya untuk berbagai keperluan, termasuk tahlil dan kegiatan berbela sungkawa,” ujar Wali Kota Dokter Aminuddin.
Menurut Aminuddin, bantuan tersebut menjadi bagian dari kehadiran pemerintah ketika masyarakat menghadapi musibah. Pemerintah daerah, kata dia, ingin memastikan manfaat APBD dapat dirasakan masyarakat dalam berbagai kondisi.
“Kita ingin masyarakat merasakan kehadiran APBD dalam bentuk apa pun, termasuk ketika masyarakat mengalami musibah kematian,” tegas wali kota.
Dari sisi administrasi, proses pengurusan juga tidak lagi sepenuhnya dibebankan kepada keluarga. Aminuddin mengatakan warga dapat memperoleh bantuan dari lurah dan camat yang bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
“Sekarang sudah menggunakan aplikasi. Warga tidak perlu lagi mengurus sendiri karena sudah dibantu oleh lurah dan camat yang bekerja sama dengan Dukcapil,” jelasnya.
Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Rudi Hermanto, menjelaskan layanan digital Go Online memiliki fitur khusus Peduli Duka untuk mempercepat pengurusan administrasi kematian.
Menurut Rudi, akta kematian dapat diterbitkan dalam waktu sekitar satu jam setelah pengajuan jika seluruh dokumen yang diperlukan telah disiapkan.
“Kalau melalui aplikasi, secepat-cepatnya sekitar satu jam bisa selesai, asalkan dokumen yang dibutuhkan sudah disiapkan,” jelas Rudi.
Pengurusan dapat dilakukan secara mandiri melalui layanan tersebut atau dengan meminta bantuan petugas kelurahan. Untuk penerbitan akta kematian, dokumen utama yang diperlukan adalah surat keterangan kematian.
Bila kematian terjadi di rumah, surat tersebut dapat diperoleh dari kelurahan. Sementara apabila warga meninggal di rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya, surat keterangan kematian diperoleh dari fasilitas kesehatan yang bersangkutan.
“Kalau meninggal hari ini dan langsung diurus dengan persyaratan lengkap, akta kematiannya masih bisa selesai pada hari yang sama,” katanya.
Akta kematian selanjutnya menjadi dokumen penting untuk proses pembaruan KK. Sementara untuk memperoleh santunan kematian, keluarga juga perlu menyiapkan buku tabungan rekening Bank Jatim.
Rudi menyebut pencairan santunan dapat dilakukan sekitar satu hari setelah seluruh persyaratan terpenuhi, terutama setelah akta kematian selesai diterbitkan.
“Kalau semua persyaratan sudah terpenuhi, insyaallah sekitar satu hari sudah bisa cair. Yang penting akta kematiannya sudah selesai,” ujarnya.
Layanan Peduli Duka dengan dukungan sistem digital tersebut membuat keluarga tidak harus berulang kali mengurus dokumen di tengah suasana kehilangan. Pemerintah Kota Probolinggo mengintegrasikan pengurusan administrasi kematian dengan pembaruan data kependudukan dan proses santunan agar pelayanan dapat diberikan lebih cepat dan sederhana.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar