LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Seorang pria berinisial An (30), warga Rangge Gang V, Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan Lamongan Kota, tak dapat mengelak saat digelandang polisi dari Warung Beringin Cafe, Kelurahan Temenggungan, Lamongan, pada Sabtu (18/1). An tertangkap basah tengah asyik bermain judi slot online jenis Pragmatic di warung kopi tersebut.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang diterima pada pukul 00.05 WIB.
“Anggota Satreskrim Polsek Lamongan Kota langsung melakukan penyelidikan atas laporan adanya aktivitas perjudian online di Warung Beringin Cafe, Jalan Sunan Giri,” ujar Ipda M. Hamzaid, Senin (20/1).
Setibanya di lokasi, petugas menemukan An tengah bermain judi slot online jenis Pragmatic melalui ponsel Samsung Galaxy A05 warna hijau miliknya.
“Ia tertangkap basah sedang bermain Starlight Princess 1000 dan Gates of Olympus,” tambahnya.
Polisi langsung menyita ponsel dan akun digital milik An sebagai barang bukti. Saat ini, An sedang menjalani proses penyelidikan lebih lanjut di Polsek Lamongan.
Akibat perbuatannya, An dijerat dengan Pasal Perjudian Online Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 303 KUHP Jo. UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin