PATI, RadarBangsa.co.id – Miftah (49) buronan kasus penggelapan mobil BMW 2013 akhirnya tidak bisa berkutik saat di grebek team Satreskrim polsek yuono pati di rumahnya dan di pantauan Radarbangsa.
Mayor Penerbad Sugioto (47) konsultasi ke Widi Astono selaku pelindung media radarbangsa Jateng, mobil BMW miliknya tahun 1984 warna merah digelapkan semenjak 2013-2019 belum ada kabarnya padahal 17/09/2013 sudah di laporkan ke Polsek Semarang Barat tapi belum ada kabarnya hingga oktober 2019 kata Mayor Sugioto.
Karena ada pengaduan dari masyarakat awak media radarbangsa bersama pemilik mobil Jum’at 25/10/2019 mendatangi polsek Yuono Pati untuk minta petunjuk ke alamat tersangka di desa Growong Kidul Yuono Pati sekalian untuk mendampingi awak media radarbangsa di rumah tersangka tersebut.
Sebelum team awak media bersama polsek Yuono Pati, masuk rumah tersangka minta petunjuk ke Balai desa Growong untuk menanyakan apakah betul di wilayah desa Growong ada yang namanya tersangka tersebut.
Setelah di cari di data kependudukan ternyata ada nama tersebut, team awak media radarbangsa minta tolong kepada pegawai Balai desa tersebut untuk di antar kerumahnya.
Team awak media radarbangsa bersama anggota polsek Yuono pati serta pegawai Balai desa yang sengaja tidak kita sebut namanya langsung kerumah tersangka, pada saat di rumah tersangka kebetulan tersangka ada dirumah lagi menerima telpon dari temannya menurut tersangka saat di tanya team telpon dari siapa dia terdiam.
Saat itu juga kita panggil pelapor Mayor Gioto untuk kebenarannya orang tersebut beliau langsung mengiyakan bahwa orang tersebut yang membawa lari mobilnya sejak 2013 hingga sekarang.
Karena betul orang tersebut yang membawa lari mobil pelapor tersangka langsung kita amankan di polsek Yuono pati.
Karena kasusnya sudah di laporkan di Polsek Semarang Barat arahan dari Kapolsek Yuono pati AKP Eko Pujiyono untuk di serahkan di Polsek Semarang barat sesuai Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Polsek Semarang Barat.
Selanjutnya team awak media radarbangsa Jateng menghubungi Kapolsek Semarang Barat untuk diteruskan ke kanit Reskrim Polsek Semarang barat untuk penjembutan tersangka.
Saat itu juga Satreskrim dari Polsek Semarang Barat langsung meluncur ke Polsek Yuono Pati di pimpin langsung kanit serse semarang barat.
Tersangka sekarang meringkuk di dalam jeruji besi Polsek Semarang Barat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Untuk sementara pasal yang di kenakan tindak pidana penggelapan pasal 372 KUHP.(WD)