KOTA PASURUAN, RadarBangsa.co.id – Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Drs. M. Said Sutomo menuding pelayanan publik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan amburadul.
“Pendaftaran online pada layanan rawat jalan di RSUD dr. R. Soedarsono dibuka, tapi secara faktual RS-nya tutup,” kritik pria yang juga menjabat sebagai Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim ini, Rabu (28/6/2023), siang.
Hal ini ia rasakan sewaktu mengantar Sekretaris YLPK Jatim, Mukharrom Hadi Kusumo berobat jalan di Poli Penyakit Dalam RSUD dr. R Soedarsono pada hari ini, Rabu (28/6/2023) pagi ini, karena meski sudah mendaftar secara online, tetapi layanan rawat jalan malah tertulis tutup.
“Disitu tertulis estimasi dilayani pada tanggal 28 Juni 2023, pukul 08.25 WIB oleh dr. Zainudin Zuhri, Sp.PD, FINASIM,” bebernya.
Said berpendapat hal ini adalah bukti kecanggihan IT (Information Technology) di Indonesia jika terkait dengan pelayanan publik dan politik, maka secanggih apapun IT menjadi lumpuh.
“Rakyat dibikin dungu,” serunya lantang.
Ia mengingatkan sesuai amanat UUD 1945 Pasal 34 ayat (3), menegaskan bahwa Negara bertanggung-jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
Sebaiknya lanjutnya, jika benar-benar Pemerintah dan Negara diselenggarakan berdasarkan UUD 1945 tersebut, maka pelayanan publik di bidang kesehatan bagi rakyat Indonesia tidak ada waktu tutup, karena orang sakit itu tidak bisa dibatasi oleh waktu.
“Jangan heran jika tenaga kesehatan orang-orang asing terutama dari China sangat berminat menjadi tenaga kesehatan di NKRI,” sentilnya menutup perbincangan.
Terpisah, Humas RSUD dr. R. Soedarsono, dr. Dya Luciana angkat bicara mengenai keluhan dari pihak pasien atas nama Mukharrom Hadi Kusumo seperti yang dituturkan oleh M. Said Sutomo tersebut.
“Semuanya sudah clear. Kita sudah berkomunikasi dengan pasien tersebut dan yang bersangkutan mengerti,” jelas Luciana, panggilan karibnya, Rabu (28/6/2023) siang.