Pembeli Kondotel ‘Abal-Abal’ Bintoro Pastikan Belum Terima Unit dan SHM Rumah Susun

- Redaksi

Jumat, 18 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Usai persidangan Terdakwa Ferry (berpeci hitam) dan Terdakwa Edward kembali dijebloskan di Rutan Medaeng (Foto : FYW)

Usai persidangan Terdakwa Ferry (berpeci hitam) dan Terdakwa Edward kembali dijebloskan di Rutan Medaeng (Foto : FYW)

SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Sidang lanjutan perkara dugaan tipu gelap pembelian satu unit Kondominium dan Hotel (Kondotel) senilai Rp 881,9 juta di Jalan Bintoro Surabaya dengan Terdakwa Edward Tjandrakusuma mantan Komisaris PT Centurion Perkasa Iman (CPI) dan Ferry Alfrits Sangeroki mantan Direktur Utama (Dirut) PT CPI sebagai Developer Kondotel tersebut kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (17/4/2025), dengan agenda pemeriksaan saksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dalam persidangan yang digelar di ruang sidang Cakra PN Surabaya mulai pukul 14.20 WIB itu menghadirkan dua orang saksi yakni Felix The selaku saksi pelapor dan saksi The Tomy.

Felix The pada kesaksiannya memastikan sampai sekarang dirinya belum pernah menerima unit Kondotel yang ia beli dari PT CPI sejak tahun 2013.

“Dalam IJB (Ikatan Jual Beli) saya juga dijanjikan mendapat strata title (bukti kepemilikan) Sertifikat Hak Milik Rumah Susun (SHMRS) dan sejumlah keuntungan seperti Return of Roi (RoI) serta Loyalty Reward. Namun semuanya itu bohong,” tegas Felix.

Sedangkan saksi The Tomy yang juga merupakan orang tua Felix The memperkuat kesaksian anaknya.

“Yang ditawarkan Kondotel tetapi yang dibangun malah Hotel. Berarti yang ditawarkan kedua Terdakwa ini (Edward dan Ferry) adalah Kondotel ‘Abal-Abal’ alias fiktif,” seru Tomy lantang.

Tetapi saat ditanya Majelis Hakim apakah unit Kondotel yang dibeli Felix The ada atau tidak, kedua Terdakwa ini kompak menjawab ada.

Bahkan Albert, Penasihat Hukum (PH)-nya Terdakwa Ferry menantang Majelis Hakim agar melakukan PS (Pemeriksaan Setempat).

“Kami meminta agar dilakukan PS,” ucap Albert percaya diri.

Ketua Majelis Hakim lantas bertanya kepada kedua Terdakwa apa ada keberatan atau sanggahan terkait keterangan saksi.

Terdakwa Edward dan Terdakwa Ferry berkelit kalau tidak mengenal dan pernah bertemu dengan Felix The sebelumnya. Selebihnya keberatan dan sanggahan mereka akan dituangkan dalam Pledoi (Nota Pembelaan).

Majelis Hakim kemudian meminta JPU menghadirkan saksi lainnya di persidangan selanjutnya.

“Siap Yang Mulia ada 16 saksi termasuk Ahli,” jelas JPU Suparlan.

Penulis : FWY

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Dugaan Kekerasan Seksual di Lamongan Terungkap, Guru Jadi Pihak Pertama yang Curiga
Polres Lamongan Tak Beri Ruang Judi Sabung Ayam, Dua Lokasi Digerebek Serentak
Kejaksaan Negeri Batu ,Menghadiri FGD Bersama Kajati dan Gubernur Jatim
Khofifah dan Kajati Jatim Sepakat Perkuat Restorative Justice, Upaya Baru Pulihkan Keadilan Sosial di Daerah
Kejari Lamongan Telusuri Dugaan Korupsi Pengalihfungsian Tanah Negara di Sidokelar Paciran
Kasi Pidsus Kejari Lamongan Terima Kajian Universitas soal TN Desa Sidokelar
Wartawan Diancam di Lamongan, Berawal dari Berita Dugaan Korupsi Chromebook
Malu-maluin Dunia Pendidikan Lamongan, Dua Guru Kena Razia di Hotel

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 07:45 WIB

Dugaan Kekerasan Seksual di Lamongan Terungkap, Guru Jadi Pihak Pertama yang Curiga

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 18:44 WIB

Polres Lamongan Tak Beri Ruang Judi Sabung Ayam, Dua Lokasi Digerebek Serentak

Jumat, 10 Oktober 2025 - 15:28 WIB

Kejaksaan Negeri Batu ,Menghadiri FGD Bersama Kajati dan Gubernur Jatim

Kamis, 9 Oktober 2025 - 18:42 WIB

Khofifah dan Kajati Jatim Sepakat Perkuat Restorative Justice, Upaya Baru Pulihkan Keadilan Sosial di Daerah

Rabu, 8 Oktober 2025 - 17:40 WIB

Kejari Lamongan Telusuri Dugaan Korupsi Pengalihfungsian Tanah Negara di Sidokelar Paciran

Berita Terbaru