Pemdes Padeg Gelar Musdes Perubahan RPJMDes 2025–2027, Libatkan Forkopimcam dan Masyarakat

Minggu, 6 Juli 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Camat Cerme H. Umar Hasyim saat memberikan sambutan dalam Musdes Perubahan RPJMDes Desa Padeg. Ia menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan desa | Dok Foto Ho/RadarBangsa

Camat Cerme H. Umar Hasyim saat memberikan sambutan dalam Musdes Perubahan RPJMDes Desa Padeg. Ia menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan desa | Dok Foto Ho/RadarBangsa

GRESIK, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Desa Padeg, Kecamatan Cerme, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) tahun 2025–2027, pada Minggu (6/7/2025). Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Balai Desa dan dihadiri langsung oleh Camat Cerme, H. Umar Hasyim, bersama jajaran Forkopimcam Cerme.

Musdes ini diselenggarakan sebagai upaya menyesuaikan arah pembangunan desa dengan regulasi terbaru, termasuk perubahan masa jabatan kepala desa yang kini diperpanjang menjadi delapan tahun. Selain itu, forum ini juga menjadi wadah untuk menampung aspirasi masyarakat yang terus berkembang.

Dalam sambutannya, Camat Cerme H. Umar Hasyim menegaskan pentingnya pelibatan warga dalam setiap proses perencanaan pembangunan desa.

“RPJMDes bukan hanya dokumen administratif, melainkan arah pembangunan desa yang harus disusun secara partisipatif dan transparan,” ujarnya.

Musdes dihadiri oleh Ketua BPD, Kepala Desa Padeg Iswoyo, SH, perangkat desa, tokoh masyarakat, perwakilan lembaga desa, serta pendamping desa. Forum berlangsung dinamis, dengan berbagai masukan disampaikan oleh peserta, mulai dari sektor infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, hingga peningkatan layanan publik.

Kepala Desa Padeg, Iswoyo, SH, dalam kesempatan itu menjelaskan bahwa perubahan RPJMDes dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Oleh sebab itu, kita harus menyesuaikan dengan rencana kerja menengah demi kemakmuran dan kemajuan masyarakat Desa Padeg,” kata Iswoyo.

Dengan terselenggaranya Musdes ini, diharapkan dokumen perubahan RPJMDes 2025–2027 dapat menjadi pedoman pembangunan desa yang lebih terarah, responsif, dan sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat Desa Padeg.

Penulis : Agus/Rouf

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Bupati Sidoarjo Tegaskan Inovasi Tak Boleh Berhenti di Ajang Kompetisi
Jalan Kedungbanteng-Wonokerto Pasuruan Kembali Diperbaiki, Lantai Kerja Capai 110 Meter
Wabup Pasuruan Tegaskan Karier ASN Berbasis Kompetensi dan Sistem Merit
Sp4n-Lapor! Bangkalan 100 Persen Ditindaklanjuti, Perangkat Daerah Diminta Disiplin Input Pengaduan
Beda Pilihan Politik Harus Dikesampingkan, Gus Fawait: Sekarang Waktunya Bangun Jember
Hari Jadi Pasuruan ke-1097, RSUD Bangil Gelar Baksos Medis Gratis untuk Puluhan Warga
Tiga Kali Raih Diamond Status, RSUD HMR Mataram Selamatkan 234 Pasien Stroke
95 Lukisan SBY Dipamerkan di Surabaya, Khofifah Soroti Karya tentang Tsunami Aceh

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 20:40

Bupati Sidoarjo Tegaskan Inovasi Tak Boleh Berhenti di Ajang Kompetisi

Rabu, 16 September 2026 - 20:16

Jalan Kedungbanteng-Wonokerto Pasuruan Kembali Diperbaiki, Lantai Kerja Capai 110 Meter

Rabu, 16 September 2026 - 20:05

Wabup Pasuruan Tegaskan Karier ASN Berbasis Kompetensi dan Sistem Merit

Rabu, 16 September 2026 - 19:58

Sp4n-Lapor! Bangkalan 100 Persen Ditindaklanjuti, Perangkat Daerah Diminta Disiplin Input Pengaduan

Rabu, 16 September 2026 - 18:45

Beda Pilihan Politik Harus Dikesampingkan, Gus Fawait: Sekarang Waktunya Bangun Jember

Berita Terbaru