Pemdes Padeg Gelar Musdes Perubahan RPJMDes 2025–2027, Libatkan Forkopimcam dan Masyarakat

- Redaksi

Minggu, 6 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Camat Cerme H. Umar Hasyim saat memberikan sambutan dalam Musdes Perubahan RPJMDes Desa Padeg. Ia menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan desa | Dok Foto Ho/RadarBangsa

Camat Cerme H. Umar Hasyim saat memberikan sambutan dalam Musdes Perubahan RPJMDes Desa Padeg. Ia menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan desa | Dok Foto Ho/RadarBangsa

GRESIK, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Desa Padeg, Kecamatan Cerme, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) tahun 2025–2027, pada Minggu (6/7/2025). Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Balai Desa dan dihadiri langsung oleh Camat Cerme, H. Umar Hasyim, bersama jajaran Forkopimcam Cerme.

Musdes ini diselenggarakan sebagai upaya menyesuaikan arah pembangunan desa dengan regulasi terbaru, termasuk perubahan masa jabatan kepala desa yang kini diperpanjang menjadi delapan tahun. Selain itu, forum ini juga menjadi wadah untuk menampung aspirasi masyarakat yang terus berkembang.

Dalam sambutannya, Camat Cerme H. Umar Hasyim menegaskan pentingnya pelibatan warga dalam setiap proses perencanaan pembangunan desa.

“RPJMDes bukan hanya dokumen administratif, melainkan arah pembangunan desa yang harus disusun secara partisipatif dan transparan,” ujarnya.

Musdes dihadiri oleh Ketua BPD, Kepala Desa Padeg Iswoyo, SH, perangkat desa, tokoh masyarakat, perwakilan lembaga desa, serta pendamping desa. Forum berlangsung dinamis, dengan berbagai masukan disampaikan oleh peserta, mulai dari sektor infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, hingga peningkatan layanan publik.

Kepala Desa Padeg, Iswoyo, SH, dalam kesempatan itu menjelaskan bahwa perubahan RPJMDes dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Oleh sebab itu, kita harus menyesuaikan dengan rencana kerja menengah demi kemakmuran dan kemajuan masyarakat Desa Padeg,” kata Iswoyo.

Dengan terselenggaranya Musdes ini, diharapkan dokumen perubahan RPJMDes 2025–2027 dapat menjadi pedoman pembangunan desa yang lebih terarah, responsif, dan sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat Desa Padeg.

Penulis : Agus/Rouf

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Anggota DPD RI Lia Istifhama Dorong Penguatan Keterampilan, Peluang PMI ke Eropa Timur Terbuka Lebar
IBI Klaten Rayakan HUT ke-74 dan Gelar Muscab XI, Bupati Hamenang Dorong Sinergi Cegah Stunting
Gubernur Khofifah Serahkan Santunan untuk Keluarga Korban Tragedi KMP Tunu Pratama Jaya di Banyuwangi
Lambannya Bebas BPHTB Disorot Anggota DPD RI, Senator Lia : Rakyat Butuh Bukti, Bukan Wacana
Dari Panggung Budaya ke Panggung Bangsa, Dimas Diajeng 2025 Siap Angkat Wajah Kulonprogo
Warga Rusunawa Semarang Hebat Pilih Ketua RT, Demokrasi Akar Rumput Menguat di Dempel Barat
Gubernur dan Kapolda Luncurkan Tambang Rakyat NTB
Gubernur Khofifah Tinjau Muncar Banyuwangi, Bantu Nelayan dan Pelaku Perikanan Rp 276 Juta

Berita Terkait

Minggu, 13 Juli 2025 - 18:32 WIB

Anggota DPD RI Lia Istifhama Dorong Penguatan Keterampilan, Peluang PMI ke Eropa Timur Terbuka Lebar

Minggu, 13 Juli 2025 - 18:22 WIB

IBI Klaten Rayakan HUT ke-74 dan Gelar Muscab XI, Bupati Hamenang Dorong Sinergi Cegah Stunting

Minggu, 13 Juli 2025 - 13:44 WIB

Gubernur Khofifah Serahkan Santunan untuk Keluarga Korban Tragedi KMP Tunu Pratama Jaya di Banyuwangi

Minggu, 13 Juli 2025 - 12:55 WIB

Lambannya Bebas BPHTB Disorot Anggota DPD RI, Senator Lia : Rakyat Butuh Bukti, Bukan Wacana

Minggu, 13 Juli 2025 - 08:40 WIB

Warga Rusunawa Semarang Hebat Pilih Ketua RT, Demokrasi Akar Rumput Menguat di Dempel Barat

Berita Terbaru