KENDAL, RadarBangsa.co.id – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Kendal bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan studi banding ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang, Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (8/8/2025).
Kunjungan ini menjadi langkah penting menyusul peringatan Kementerian Lingkungan Hidup yang mewajibkan TPA di Kendal beralih dari sistem open dumping ke sanitary landfill.
Kepala DLH Kendal, Aris Irwanto, menegaskan bahwa penerapan sistem ini bukan lagi pilihan, melainkan keharusan.
“Kementerian Lingkungan Hidup akan memberikan sanksi berupa penutupan TPA jika masih dikelola dengan sistem open dumping,” ujarnya.
TPA Supit Urang menjadi tujuan studi banding karena dinilai berhasil menerapkan sanitary landfill secara optimal.
Di lokasi ini, air lindi diolah melalui instalasi leachate treatment plant hingga aman bagi lingkungan.
Pemilahan sampah juga dilakukan dengan peralatan modern, menghasilkan kompos bernilai jual.
Kepala Kominfo Kendal, Ardi Prasetyo, mengatakan Kota Malang dipilih karena pengelolaan TPAnya sudah tertata dengan baik.
“Kami berharap pengalaman dari Malang bisa menjadi acuan untuk pengelolaan sampah di Kendal,” katanya.
Sementara itu, Kepala UPT TPA Supit Urang Kota Malang, Arif Darmawan, menekankan pentingnya pengelolaan TPA yang terintegrasi agar efisien dan berkelanjutan.
“Penanganan TPA memang memerlukan biaya besar, sehingga harus mampu menghasilkan pemasukan atau PAD yang lebih besar pula,” tuturnya.
Dengan demikian, studi banding ini, Pemkab Kendal diharapkan segera menyiapkan langkah konkret untuk membenahi TPA Darupono, agar sesuai standar sanitary landfill dan terhindar dari ancaman sanksi.
Lainnya:
- Tekan Stunting, Bangkalan Genjot Tanam Padi Biofortifikasi Kaya Zat Besi
- May Day 2026: Saat Buruh Masih Rentan, BPJS Ketenagakerjaan Cairkan Santunan Rp744 Juta di Lamongan
- Darurat Lapangan Kerja, Wamenaker Ungkap 155 Juta Pekerja Masih Bertahan di Sektor Informal
Penulis : Rob
Editor : Arifin Zaenul








