BLITAR, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Kota Blitar memperkuat perlindungan hak anak dengan menyerahkan penetapan perwalian bagi empat anak yang berada di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA), Kamis (16/7/2026). Langkah ini menjadi bagian dari upaya memastikan anak-anak yang kehilangan orang tua atau wali tetap memperoleh hak pengasuhan, pendidikan, kesehatan, dan perlindungan hukum.
Penyerahan penetapan perwalian berlangsung di Sasana Praja Kantor Wali Kota Blitar. Kegiatan tersebut merupakan hasil sinergi antara Kejaksaan Negeri Blitar, Pengadilan Negeri Blitar, Pengadilan Agama, dan Dinas Sosial Kota Blitar.
Wakil Wali Kota Blitar Elim Tyu Samba mengatakan pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menjamin pemenuhan hak setiap anak, terutama mereka yang berada dalam kondisi rentan. Menurutnya, penetapan perwalian menjadi bagian dari komitmen daerah dalam mewujudkan Kota Layak Anak.
“Ini bukti nyata bahwa pemerintah hadir kepada anak-anak, khususnya yang kehilangan wali. Harapan kami tidak ada lagi anak-anak yang kehilangan hak-haknya, baik hak untuk tumbuh berkembang, memperoleh pendidikan maupun layanan kesehatan,” kata Elim.
Ia menjelaskan, empat anak yang menerima penetapan perwalian terdiri atas dua anak melalui Pengadilan Negeri Blitar dan dua anak melalui Pengadilan Agama. Sebagian besar pengajuan dilakukan karena kondisi ekonomi keluarga yang membuat anak membutuhkan pengasuhan di lembaga kesejahteraan sosial.
Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Romulus Haholongan, menegaskan penetapan perwalian memberikan kepastian hukum terkait pihak yang bertanggung jawab terhadap pemenuhan hak anak. Kepastian tersebut mencakup aspek pendidikan, kesejahteraan, hingga kepentingan hukum lainnya.
“Dengan adanya perwalian ini, anak sudah jelas siapa yang bertanggung jawab. Dari sisi hukum, kesejahteraan, hingga hak-hak lainnya semuanya memiliki kepastian hukum,” jelas Romulus.
Ketua Pengadilan Negeri Blitar, Derman Parlungguan Nababan, menyampaikan proses permohonan dilakukan secara elektronik melalui aplikasi e-Court dan diselesaikan menggunakan layanan one day service. Dua anak resmi berada di bawah perwalian LKSA Darul Hikmah Mandiri dan dua lainnya di bawah LKSA Kasih Harmoni.
Ketua LKSA Darul Hikmah Mandiri, Anis Purnamawati, mengapresiasi dukungan seluruh pihak. Menurutnya, kepastian hukum tersebut akan membantu lembaga dalam mendampingi dan memenuhi hak-hak anak secara lebih optimal.
Penulis : Atik
Editor : Zainul Arifin


















Komentar