SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali mencatat prestasi dalam pengelolaan keuangan daerah setelah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Capaian tersebut menjadi sorotan karena menandai keberhasilan Pemprov Jatim mempertahankan opini WTP selama 11 tahun berturut-turut sejak 2015. Tak hanya itu, tingkat tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK juga mencapai 86,20 persen atau melampaui rata-rata nasional yang berada di angka 75 persen.
Opini WTP diserahkan langsung oleh Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V BPK RI, Widhi Widayat, kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan pimpinan DPRD Jawa Timur dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim di Surabaya, Selasa (9/6/2026).
Pencapaian tersebut memperkuat posisi Jawa Timur sebagai salah satu daerah dengan tata kelola keuangan yang dinilai konsisten memenuhi standar akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan terhadap regulasi pengelolaan keuangan negara.
Gubernur Khofifah Indar Parawansa menegaskan, opini WTP bukan sekadar penghargaan administratif, melainkan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah dalam mengelola anggaran publik secara efektif dan tepat sasaran.
“Alhamdulillah, Jawa Timur kembali memperoleh opini WTP dari BPK RI. Capaian ini merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran Pemprov Jawa Timur serta dukungan DPRD Jatim dalam mengawal pengelolaan keuangan daerah yang baik,” ujar Khofifah.
Meski kembali memperoleh opini tertinggi dalam audit laporan keuangan pemerintah daerah, Khofifah menegaskan pihaknya tidak akan berhenti pada capaian tersebut. Seluruh rekomendasi yang diberikan BPK akan tetap ditindaklanjuti secara serius dan berkelanjutan.
Menurutnya, rekomendasi hasil pemeriksaan menjadi instrumen penting untuk memperbaiki kualitas tata kelola pemerintahan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
“Kami berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK secara serius, tepat waktu, dan berkelanjutan. Rekomendasi tersebut menjadi bahan evaluasi penting untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah dan pelayanan publik,” tegasnya.
Berdasarkan data yang dipaparkan dalam rapat paripurna tersebut, hingga Semester II Tahun 2025 Pemprov Jawa Timur telah menindaklanjuti sebanyak 1.681 rekomendasi dari total 1.956 rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. Angka tersebut setara dengan 86,20 persen dan berada di atas rata-rata nasional yang tercatat sebesar 75 persen.
Capaian tersebut dinilai mencerminkan tingkat kepatuhan yang tinggi dari seluruh perangkat daerah terhadap hasil audit dan rekomendasi yang diberikan lembaga pemeriksa negara.
Khofifah menjelaskan, keberhasilan tindak lanjut rekomendasi BPK tidak hanya berdampak pada kualitas laporan keuangan, tetapi juga berpengaruh langsung terhadap efektivitas pelaksanaan program pembangunan di Jawa Timur.
Ia menyebut berbagai indikator pembangunan daerah dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan tren positif. Mulai dari peningkatan layanan pendidikan dan kesehatan, pembangunan infrastruktur, pengendalian inflasi, pengurangan angka kemiskinan, hingga perluasan kesempatan kerja.
Namun demikian, Khofifah menekankan bahwa keberhasilan pembangunan harus berjalan beriringan dengan penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Menurutnya, masih terdapat sejumlah ruang perbaikan yang harus terus dibenahi agar pengelolaan keuangan daerah semakin berkualitas dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
“Ke depan, kami akan terus memperkuat akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah agar setiap rupiah anggaran yang dikelola dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat Jawa Timur,” katanya.
Selain memperkuat sistem pengendalian intern, Pemprov Jatim juga akan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, memperbaiki tata kelola aset daerah, serta memperkuat pengawasan pada seluruh organisasi perangkat daerah.
Dalam kesempatan yang sama, Khofifah turut menyampaikan apresiasi kepada BPK RI atas proses pemeriksaan yang dinilai profesional, independen, objektif, dan sesuai standar pemeriksaan keuangan negara.
Ia juga mengapresiasi DPRD Jawa Timur yang selama ini dinilai konsisten menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan sehingga tercipta sinergi yang kuat antara eksekutif dan legislatif.
Menurut Khofifah, kolaborasi tersebut menjadi modal penting untuk mendorong pembangunan Jawa Timur yang maju, adil, makmur, unggul, dan berkelanjutan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V BPK RI, Widhi Widayat, menyatakan opini WTP diberikan setelah BPK melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap LKPD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2025.
Pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan sejumlah indikator utama, mulai dari kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI), kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, hingga kecukupan pengungkapan informasi dalam laporan keuangan.
“BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2025. Dengan demikian, Pemprov Jawa Timur berhasil mempertahankan opini WTP sebelas kali berturut-turut sejak tahun 2015,” kata Widhi.
Ia juga menyoroti capaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan yang berhasil mencapai 86,20 persen atau jauh melampaui rata-rata nasional.
“Capaian tindak lanjut LHP Jawa Timur sebesar 86,20 persen ini melampaui rata-rata nasional sebesar 75 persen. Kami berharap capaian ini menjadi langkah yang semakin baik dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat Jawa Timur,” pungkasnya.
Dengan raihan WTP ke-11 secara beruntun dan tingkat tindak lanjut rekomendasi BPK yang berada di atas rata-rata nasional, Pemprov Jawa Timur kini menghadapi tantangan berikutnya, yakni memastikan kualitas tata kelola keuangan daerah terus meningkat dan berbanding lurus dengan manfaat pembangunan yang dirasakan masyarakat di seluruh wilayah Jawa Timur.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar