SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam mempercepat sertifikasi tanah melalui penguatan sumber daya manusia (SDM) dan gerakan partisipatif masyarakat. Upaya ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah potensi konflik agraria di tengah masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Khofifah saat menghadiri penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Badan Pertanahan Nasional Jawa Timur dengan Universitas KH. Abdul Chalim. Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penyerahan sertifikat tanah wakaf serta aset Pemerintah Provinsi Jawa Timur di Pondok Pesantren Amanatul Ummah, Kamis (9/4).
Menurut Khofifah, percepatan sertifikasi tanah tidak cukup hanya mengandalkan kebijakan, tetapi juga membutuhkan dukungan SDM yang terlatih di lapangan.
“Percepatan sertifikasi tanah membutuhkan dukungan SDM yang kuat. Melalui kerja sama ini, kita ingin memastikan ada tambahan tenaga yang bisa mempercepat proses di lapangan,” ujarnya.
Sebagai langkah konkret, Pemprov Jatim bersama BPN telah menyiapkan sekitar 7.500 relawan percepatan sertifikasi tanah yang disebut sebagai laskar karomah. Relawan ini berasal dari kalangan santri dan mahasiswa yang telah dibekali pemahaman dasar terkait proses sertifikasi tanah, baik untuk hak milik, tanah wakaf, maupun aset tempat ibadah lintas agama.
“Setelah evaluasi secara serius, kami menemukan format percepatan sertifikasi yang efektif. PKS ini menjadi dasar pelaksanaannya dan dikomandani langsung oleh Kanwil BPN dengan melibatkan organisasi keagamaan serta masyarakat luas,” jelasnya.
Selain penguatan SDM, Pemprov Jatim bersama BPN juga akan meluncurkan dua gerakan berbasis partisipasi masyarakat, yakni Gerakan Bersama Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gema Patas) dan Gerakan Bersama Pengumpulan Data Yuridis (Gema Puldadis).
Khofifah menekankan bahwa kejelasan batas lahan dan kelengkapan data yuridis merupakan faktor krusial dalam mempercepat proses sertifikasi sekaligus meminimalisir potensi sengketa.
“Jika data tidak terverifikasi dan batas bidang lahan tidak jelas, maka berpotensi menimbulkan sengketa. Bahkan patok tanah bisa berpindah. Karena itu dua gerakan ini menjadi sangat penting,” katanya.
Dalam kegiatan tersebut, turut diserahkan sebanyak 574 sertifikat yang terdiri dari sertifikat tanah wakaf, aset organisasi keagamaan, serta aset pemerintah daerah.
Khusus untuk aset milik Pemprov Jatim, diserahkan 30 sertifikat dengan total luas mencapai 101.000 meter persegi yang tersebar di Kabupaten Blitar, Pamekasan, dan Probolinggo.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Timur, Asep Heri, menyebut kerja sama ini sebagai langkah strategis dalam menyiapkan tambahan SDM untuk percepatan sertifikasi tanah.
“Melalui perjanjian kerja sama ini, kita merancang bagaimana memiliki tambahan SDM untuk membantu percepatan sertifikasi, termasuk melibatkan unsur sosial keagamaan seperti NU dan Muslimat NU,” ungkapnya.
Ia menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar pembinaan dan pelatihan bagi para relawan laskar karomah di Pacet, Mojokerto. Pelatihan tersebut bertujuan untuk membekali relawan dengan pemahaman teknis dan administratif terkait proses sertifikasi tanah.
“Kami akan segera melakukan pembinaan dan pelatihan kepada 7.500 relawan di Pacet. Mereka akan dibekali agar memahami apa yang harus dikerjakan dan bagaimana membantu proses sertifikasi tanah di lapangan,” ujarnya.
Asep menjelaskan, para relawan nantinya akan dibagi dalam dua peran utama, yakni pengumpulan data fisik dan data yuridis. Data fisik mencakup pemasangan tanda batas atau patok tanah, sedangkan data yuridis meliputi pengumpulan dokumen dan bukti kepemilikan.
“Di lapangan akan dibagi menjadi dua, ada yang fokus pada data fisik seperti pemasangan patok, dan ada yang menangani data yuridis seperti pengumpulan bukti kepemilikan untuk proses sertifikasi, baik hak milik maupun wakaf, termasuk seluruh tempat ibadah lintas agama,” pungkasnya. (*)
Editor : Zainul Arifin


















Komentar