MATARAM, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memastikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun Anggaran 2025 tetap dibayarkan kepada seluruh guru di bawah kewenangan provinsi. Keterlambatan pencairan yang masih dirasakan hingga awal 2026 disebut murni akibat penyesuaian mekanisme anggaran, bukan kelalaian atau unsur kesengajaan.
Juru Bicara Pemprov NTB yang juga Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik NTB, Ahsanul Khalik, menjelaskan, pemerintah memahami kegelisahan para guru yang belakangan ramai disuarakan, termasuk melalui media sosial.
“Kami memahami kegelisahan para guru. Namun perlu kami luruskan, keterlambatan ini bukan karena kelalaian pemerintah daerah. Ada proses sistem anggaran yang harus dilalui agar pencairan sah dan tidak menimbulkan persoalan administratif maupun hukum,” ujarnya di Mataram.
Menurutnya, persoalan bermula dari waktu masuknya anggaran TPG dan THR guru provinsi ke kas daerah yang lebih lambat dibandingkan dana serupa untuk guru kabupaten/kota. Di tingkat kabupaten/kota, dana telah diterima sebelum penetapan APBD 2026 sehingga bisa langsung diakomodasi dan dicairkan.
Sebaliknya, untuk guru SMA/SMK dan SLB di bawah kewenangan provinsi, dana baru masuk setelah APBD 2026 disahkan. Kondisi ini membuat anggaran tidak dapat langsung dibelanjakan dan harus melalui mekanisme pergeseran APBD terlebih dahulu.
“Proses pergeseran ini sedang berjalan. Pergeseran tidak bisa dilakukan sendiri oleh satu perangkat daerah. Semua OPD harus menyelesaikan input secara bersamaan. Saat ini seluruh perangkat daerah sedang mempercepat proses tersebut,” jelasnya.
Selain faktor teknis, terdapat kekurangan anggaran lebih dari Rp1 miliar yang perlu dikonsolidasikan agar pembayaran dapat dilakukan secara utuh berdasarkan data guru yang valid. Pemprov menekankan kehati-hatian agar tidak terjadi kesalahan administrasi yang berpotensi menimbulkan risiko hukum di kemudian hari.
Isu ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kesejahteraan ribuan guru di NTB serta berdampak langsung pada stabilitas ekonomi rumah tangga tenaga pendidik. TPG dan THR merupakan hak normatif yang diatur dalam kebijakan nasional, sehingga ketepatan waktu pencairannya menjadi indikator tata kelola keuangan daerah.
Pemprov NTB menegaskan tidak ada satu pun guru yang akan diabaikan haknya. Pemerintah menargetkan dokumen pergeseran anggaran segera diajukan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) pada pekan ini.
“InsyaAllah minggu ini sudah berproses untuk pencairan, mudah-mudahan Kamis sudah bisa diajukan ke BKAD. Yang pasti, semua guru akan menerima haknya,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada para guru di seluruh wilayah NTB atas keterlambatan tersebut dan meminta kesabaran hingga tahapan administrasi rampung sepenuhnya.
Penulis : Aini
Editor : Zainul Arifin


















Komentar