Pemuda di Lumajang Diringkus Polisi, Bakal Berpuasa di Penjara

- Redaksi

Senin, 11 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua pelaku AH dan AZ, sudah ditetapkan sebagai tersangka. (Dok istimewa)

Dua pelaku AH dan AZ, sudah ditetapkan sebagai tersangka. (Dok istimewa)

LUMAJANG, RadarBangsa.co.id – Dua pemuda di Lumajang diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Dari tangan kedua tersangka tersebut, polisi berhasil menyita sebanyak 5,32 gram sabu. Kini keduanya akan menjalani puasa Ramadhan di Sel Tahanan Mapolres Lumajang.

Pelaku pertama berinisial AH (23) merupakan warga desa Kunir Lor, Kecamatan Kunir. Sedangkan pelaku kedua berinisial ZA (25) berasal dari desa Ranupakis, Kecamatan Klakah. Keduanya ditangkap pada hari Kamis (7/3/2024) lalu di lokasi yang berbeda.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, awalnya polisi berhasil menangkap AH di rumahnya di desa Kunir Lor, Kecamatan Kunir. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti di antaranya sabu seberat 1,63 gram, timbangan elektrik, dan uang tunai sebesar Rp 533.000.

“Ketika diinterogasi, AH mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari ZA. Langsung kami melakukan penangkapan terhadap ZA di rumahnya di desa Ranupakis, Kecamatan Klakah,” ungkap Kasat Narkoba Polres Lumajang, AKP Ari Hartono, melalui Kasi Humas Ipda Sugiarto pada hari Minggu (10/3).

Dalam proses penggeledahan terhadap ZA, petugas berhasil mengamankan barang bukti lainnya, termasuk sabu seberat 3,69 gram, alat hisap, dan potongan sedotan plastik.

“Setelah diamankan di tempat yang berbeda, kedua pelaku kami bawa ke Mapolres Lumajang untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” jelas Ipda Sugiarto.

Dia menambahkan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian terkait peredaran narkotika jenis sabu-sabu di daerah tersebut.

“Kedua pelaku akan kami jerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegasnya.

Berita Terkait

LBH MUKI Jawa Tengah Edukasi Hukum di SMAN 2 Mranggen Demak
Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus
Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK
Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa
Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi
Tim Pemenangan Khofifah-Emil Tanggapi Pelanggaran Pemilu, Fokus pada Pengawasan dan Edukasi Politik Uang
Berhasil Lepas dari NII Empat NAPITER Lapas Semarang Lakukan Ikrar Setia NKRI
Kunjungan MPP Manyaran di Lapas Kelas I Semarang

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 18:26 WIB

Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus

Minggu, 24 November 2024 - 16:10 WIB

Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK

Minggu, 24 November 2024 - 09:08 WIB

Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa

Kamis, 21 November 2024 - 19:01 WIB

Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi

Kamis, 21 November 2024 - 08:05 WIB

Tim Pemenangan Khofifah-Emil Tanggapi Pelanggaran Pemilu, Fokus pada Pengawasan dan Edukasi Politik Uang

Berita Terbaru

Politik - Pemerintahan

Pemkab dan DPRD Lamongan Setujui APBD 2025 dengan Pendapatan Rp 3,26 Triliun

Senin, 25 Nov 2024 - 22:12 WIB

Peristiwa

KPU Sidoarjo Rampungkan Pendistribusian Logistik Pilkada 2024

Senin, 25 Nov 2024 - 21:47 WIB