LUMAJANG, RadarBangsa.co.id – Dua pemuda di Lumajang diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Dari tangan kedua tersangka tersebut, polisi berhasil menyita sebanyak 5,32 gram sabu. Kini keduanya akan menjalani puasa Ramadhan di Sel Tahanan Mapolres Lumajang.
Pelaku pertama berinisial AH (23) merupakan warga desa Kunir Lor, Kecamatan Kunir. Sedangkan pelaku kedua berinisial ZA (25) berasal dari desa Ranupakis, Kecamatan Klakah. Keduanya ditangkap pada hari Kamis (7/3/2024) lalu di lokasi yang berbeda.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, awalnya polisi berhasil menangkap AH di rumahnya di desa Kunir Lor, Kecamatan Kunir. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti di antaranya sabu seberat 1,63 gram, timbangan elektrik, dan uang tunai sebesar Rp 533.000.
“Ketika diinterogasi, AH mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari ZA. Langsung kami melakukan penangkapan terhadap ZA di rumahnya di desa Ranupakis, Kecamatan Klakah,” ungkap Kasat Narkoba Polres Lumajang, AKP Ari Hartono, melalui Kasi Humas Ipda Sugiarto pada hari Minggu (10/3).
Dalam proses penggeledahan terhadap ZA, petugas berhasil mengamankan barang bukti lainnya, termasuk sabu seberat 3,69 gram, alat hisap, dan potongan sedotan plastik.
“Setelah diamankan di tempat yang berbeda, kedua pelaku kami bawa ke Mapolres Lumajang untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” jelas Ipda Sugiarto.
Dia menambahkan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian terkait peredaran narkotika jenis sabu-sabu di daerah tersebut.
“Kedua pelaku akan kami jerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegasnya.