PONOROGO,Radarbangsa.co.id- Pengedar ribuan pil leksotan jenis dobel L berhasil diringkus anggota Polsek Sambit, Ponorogo. Mirisnya, barang haram itu dijual ke para pelajar dan kawula muda di wilayah Ponorogo, Sabtu,04-01-2020.
Polisi mengamankan Syaiful Hudha, warga Desa Ketro, Kecamatan Sawoo, Ponorogo. Pemuda berusia 24 tahun itu ditangkap, Selasa malam setelah terbukti menjual 10 butir pil leksotan jenis dobel L di kalangan pemuda yang berada di wilayah Kecamatan Sambit. Setelah dilakukan pengembangan, akhirnya polisi berhasil mengeledah rumah pelaku dan menyita sebanyak Rp 19 ribu butir yang siap edar.
Dihadapan polisi, residivis yang baru menghirup udara 3 bulan lalu, menjual barang haram ke sejumlah pelajar dan pemuda. Untuk satu paket berisikian 40 butir pil biasa dijual dengan harga Rp 100 ribu.
Menurut AKP Triatno, Kapolsek Sambit, pelaku ini mendapatkan barang haram tersebut dari temannya yang berada di wilayah Kabupaten Trenggalek. “Kami terus mengambangkan kasus tersebut dan memburu seorang warga Trenggalek yang di duga menjadi pemasok barang haram tersebut,” kata AKP Triatno.
Atas perbuatannya pelaku bakal dijerat dengan pasal 197 UU RI NO 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (YN)