Pemuda Ponorogo Jual Barang ini ke Pelajar, Begini Akhirnya

- Redaksi

Sabtu, 4 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syaiful Hudha, warga Desa Ketro, Kecamatan Sawoo, Ponorogo saat di amankan Polsek Sambit

Syaiful Hudha, warga Desa Ketro, Kecamatan Sawoo, Ponorogo saat di amankan Polsek Sambit

PONOROGO,Radarbangsa.co.id- Pengedar ribuan pil leksotan jenis dobel L berhasil diringkus anggota Polsek Sambit, Ponorogo. Mirisnya, barang haram itu dijual ke para pelajar dan kawula muda di wilayah Ponorogo, Sabtu,04-01-2020.

Polisi mengamankan Syaiful Hudha, warga Desa Ketro, Kecamatan Sawoo, Ponorogo. Pemuda berusia 24 tahun itu ditangkap, Selasa malam setelah terbukti menjual 10 butir pil leksotan jenis dobel L di kalangan pemuda yang berada di wilayah Kecamatan Sambit. Setelah dilakukan pengembangan, akhirnya polisi berhasil mengeledah rumah pelaku dan menyita sebanyak Rp 19 ribu butir yang siap edar.

Baca Juga  Petilasan Ki Sepet Aking di Pudak Kulon Ponorogo yang Mulai Dilirik untuk Dikembangkan

Dihadapan polisi, residivis yang baru menghirup udara 3 bulan lalu, menjual barang haram ke sejumlah pelajar dan pemuda. Untuk satu paket berisikian 40 butir pil biasa dijual dengan harga Rp 100 ribu.

Baca Juga  Bersama BMI Ponorogo, Sartono Hutomo Bagikan Ratusan Paket Sembako

Menurut AKP Triatno, Kapolsek Sambit, pelaku ini mendapatkan barang haram tersebut dari temannya yang berada di wilayah Kabupaten Trenggalek. “Kami terus mengambangkan kasus tersebut dan memburu seorang warga Trenggalek yang di duga menjadi pemasok barang haram tersebut,” kata AKP Triatno.

Baca Juga  Pelajar ini Nyaris Babak Belur Dimasa warga, Gegara Rampas HP

Atas perbuatannya pelaku bakal dijerat dengan pasal 197 UU RI NO 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (YN)

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB