JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berhasil menangkap tiga tersangka penipuan melalui aplikasi kencan daring. Dua tersangka merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Cina, sementara satu tersangka adalah Warga Negara Indonesia (WNI).
Brigadir Jenderal Polisi Djuhandani Rahardjo Puro, Direktur Reserse Kriminal Umum Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa tim penyidik juga telah mengamankan satu individu lagi pada pagi hari ini. Namun, individu tersebut masih dalam tahap pemeriksaan dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari total 21 orang yang diamankan, terdiri dari 16 laki-laki dan tiga perempuan WNI, serta dua laki-laki WNA. Saat ini, tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan satu masih dalam proses pendalaman,” ujar Direktur di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/1/24).
Direktur menambahkan bahwa dari tiga tersangka yang sudah ditetapkan, baru satu korban yang merupakan warga negara Indonesia yang berhasil diidentifikasi. Sisanya, sebanyak 367 korban adalah WNA.
“Kami akan berkoordinasi dengan Divhubinter karena beberapa korban adalah warga negara asing,” tambah Direktur.
Lebih lanjut, Direktur menjelaskan bahwa para tersangka menggunakan modus operandi berkenalan dengan korban melalui aplikasi kencan daring. Setelah itu, pelaku dan korban menjalin hubungan untuk semakin memperkuat kedekatan mereka.
Selama proses pendekatan, tersangka melakukan pemetaan korban di media sosial dan mengidentifikasi kepemilikan serta kebiasaan korban. Selama berkomunikasi dengan korban, tersangka juga mengirimkan foto-foto yang bersifat merangsang.
Setelah mencapai tingkat kedekatan tertentu, tersangka merayu korban untuk terlibat dalam bisnis toko daring melalui situs http://shop66.hccgolf.com. Selanjutnya, korban diminta untuk melakukan deposit sebesar Rp20 juta.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pelaku adalah ekonomi. Para pelaku berhasil mengumpulkan Rp40-Rp50 miliar per bulan,” ungkap Direktur.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 378 KUHP.