Penangkapan Tersangka Penipuan Aplikasi Kencan, WNA Cina dan WNI

- Redaksi

Jumat, 19 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berhasil menangkap tiga tersangka penipuan melalui aplikasi kencan daring. Dua tersangka merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Cina, sementara satu tersangka adalah Warga Negara Indonesia (WNI).

Brigadir Jenderal Polisi Djuhandani Rahardjo Puro, Direktur Reserse Kriminal Umum Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa tim penyidik juga telah mengamankan satu individu lagi pada pagi hari ini. Namun, individu tersebut masih dalam tahap pemeriksaan dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari total 21 orang yang diamankan, terdiri dari 16 laki-laki dan tiga perempuan WNI, serta dua laki-laki WNA. Saat ini, tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan satu masih dalam proses pendalaman,” ujar Direktur di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/1/24).

Direktur menambahkan bahwa dari tiga tersangka yang sudah ditetapkan, baru satu korban yang merupakan warga negara Indonesia yang berhasil diidentifikasi. Sisanya, sebanyak 367 korban adalah WNA.

“Kami akan berkoordinasi dengan Divhubinter karena beberapa korban adalah warga negara asing,” tambah Direktur.

Lebih lanjut, Direktur menjelaskan bahwa para tersangka menggunakan modus operandi berkenalan dengan korban melalui aplikasi kencan daring. Setelah itu, pelaku dan korban menjalin hubungan untuk semakin memperkuat kedekatan mereka.

Selama proses pendekatan, tersangka melakukan pemetaan korban di media sosial dan mengidentifikasi kepemilikan serta kebiasaan korban. Selama berkomunikasi dengan korban, tersangka juga mengirimkan foto-foto yang bersifat merangsang.

Setelah mencapai tingkat kedekatan tertentu, tersangka merayu korban untuk terlibat dalam bisnis toko daring melalui situs http://shop66.hccgolf.com. Selanjutnya, korban diminta untuk melakukan deposit sebesar Rp20 juta.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pelaku adalah ekonomi. Para pelaku berhasil mengumpulkan Rp40-Rp50 miliar per bulan,” ungkap Direktur.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 378 KUHP.

Berita Terkait

Dugaan Kekerasan Seksual di Lamongan Terungkap, Guru Jadi Pihak Pertama yang Curiga
Polres Lamongan Tak Beri Ruang Judi Sabung Ayam, Dua Lokasi Digerebek Serentak
Kejaksaan Negeri Batu ,Menghadiri FGD Bersama Kajati dan Gubernur Jatim
Khofifah dan Kajati Jatim Sepakat Perkuat Restorative Justice, Upaya Baru Pulihkan Keadilan Sosial di Daerah
Kejari Lamongan Telusuri Dugaan Korupsi Pengalihfungsian Tanah Negara di Sidokelar Paciran
Kasi Pidsus Kejari Lamongan Terima Kajian Universitas soal TN Desa Sidokelar
Wartawan Diancam di Lamongan, Berawal dari Berita Dugaan Korupsi Chromebook
Malu-maluin Dunia Pendidikan Lamongan, Dua Guru Kena Razia di Hotel

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 07:45 WIB

Dugaan Kekerasan Seksual di Lamongan Terungkap, Guru Jadi Pihak Pertama yang Curiga

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 18:44 WIB

Polres Lamongan Tak Beri Ruang Judi Sabung Ayam, Dua Lokasi Digerebek Serentak

Jumat, 10 Oktober 2025 - 15:28 WIB

Kejaksaan Negeri Batu ,Menghadiri FGD Bersama Kajati dan Gubernur Jatim

Kamis, 9 Oktober 2025 - 18:42 WIB

Khofifah dan Kajati Jatim Sepakat Perkuat Restorative Justice, Upaya Baru Pulihkan Keadilan Sosial di Daerah

Rabu, 8 Oktober 2025 - 17:40 WIB

Kejari Lamongan Telusuri Dugaan Korupsi Pengalihfungsian Tanah Negara di Sidokelar Paciran

Berita Terbaru

Bupati Madiun H. Hari Wuryanto dan Wakil Bupati dr. Purnomo Hadi (tengah) berfoto bersama Forkopimda dan jajaran OPD usai kegiatan kerja bakti membangun rumah layak huni dalam rangka Bakti Sosial Terpadu (BST) di Desa Nampu, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, Selasa (15/10/2025). (Foto: Dok. Ho/RadarBangsa.co.id)

Politik - Pemerintahan

Pemkab Madiun Gelar BST di Nampu, Serap Aspirasi dan Perkuat Gotong Royong Warga

Kamis, 16 Okt 2025 - 09:00 WIB