Penangkapan Tersangka Penipuan Aplikasi Kencan, WNA Cina dan WNI

- Redaksi

Jumat, 19 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berhasil menangkap tiga tersangka penipuan melalui aplikasi kencan daring. Dua tersangka merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Cina, sementara satu tersangka adalah Warga Negara Indonesia (WNI).

Brigadir Jenderal Polisi Djuhandani Rahardjo Puro, Direktur Reserse Kriminal Umum Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa tim penyidik juga telah mengamankan satu individu lagi pada pagi hari ini. Namun, individu tersebut masih dalam tahap pemeriksaan dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga  Djoko Tjandra Dilimpahkan ke Rutan Salemba

“Dari total 21 orang yang diamankan, terdiri dari 16 laki-laki dan tiga perempuan WNI, serta dua laki-laki WNA. Saat ini, tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan satu masih dalam proses pendalaman,” ujar Direktur di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/1/24).

Direktur menambahkan bahwa dari tiga tersangka yang sudah ditetapkan, baru satu korban yang merupakan warga negara Indonesia yang berhasil diidentifikasi. Sisanya, sebanyak 367 korban adalah WNA.

“Kami akan berkoordinasi dengan Divhubinter karena beberapa korban adalah warga negara asing,” tambah Direktur.

Baca Juga  Pelaku Penganiayaan dan Pengancaman di Lumajang, Diamankan Polisi

Lebih lanjut, Direktur menjelaskan bahwa para tersangka menggunakan modus operandi berkenalan dengan korban melalui aplikasi kencan daring. Setelah itu, pelaku dan korban menjalin hubungan untuk semakin memperkuat kedekatan mereka.

Selama proses pendekatan, tersangka melakukan pemetaan korban di media sosial dan mengidentifikasi kepemilikan serta kebiasaan korban. Selama berkomunikasi dengan korban, tersangka juga mengirimkan foto-foto yang bersifat merangsang.

Setelah mencapai tingkat kedekatan tertentu, tersangka merayu korban untuk terlibat dalam bisnis toko daring melalui situs http://shop66.hccgolf.com. Selanjutnya, korban diminta untuk melakukan deposit sebesar Rp20 juta.

Baca Juga  Pengamat Apresiasi Jerry Sambuaga dan Budi Arie Setiadi Ditunjuk Wamen

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pelaku adalah ekonomi. Para pelaku berhasil mengumpulkan Rp40-Rp50 miliar per bulan,” ungkap Direktur.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 378 KUHP.

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB