ASAHAN, RadarBangsa.co.id – Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin menerima piagam penghargaan dari Menteri Hukum Republik Indonesia atas komitmen Pemerintah Kabupaten Asahan dalam mendukung program bantuan hukum bagi masyarakat. Penghargaan tersebut diserahkan dalam kegiatan Penguatan Akses Bantuan Hukum yang digelar Kementerian Hukum RI di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Rabu (10/6/2026).
Penghargaan itu menjadi bentuk apresiasi pemerintah pusat terhadap dukungan pemerintah daerah dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan yang membutuhkan pendampingan hukum.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas, Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution, jajaran Forkopimda Sumut, kepala daerah kabupaten/kota se-Sumatera Utara, serta sejumlah pejabat terkait lainnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Ignatius Mangantar Tua Silalahi, dalam laporannya menyebutkan bahwa saat ini telah terbentuk sebanyak 6.110 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa dan kelurahan se-Sumatera Utara.
Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil kolaborasi seluruh pemerintah daerah dalam memperkuat akses keadilan bagi masyarakat. Selain pembentukan Posbankum, berbagai kegiatan penyuluhan hukum juga telah dilakukan guna meningkatkan kesadaran hukum warga.
Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution mengatakan peresmian Posbankum desa dan kelurahan merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan layanan hukum yang mudah, cepat, dan merata bagi masyarakat.
“Hari ini kita meresmikan Pos Bantuan Hukum di desa dan kelurahan se-Sumatera Utara sebagai bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan akses keadilan yang mudah, cepat, dan merata kepada seluruh masyarakat, terutama masyarakat kecil yang membutuhkan pendampingan hukum,” ujarnya.
Bobby menegaskan, tidak semua persoalan hukum harus berujung di pengadilan. Melalui Posbankum, penyelesaian masalah dapat ditempuh melalui pendekatan musyawarah dan restorative justice sehingga konflik sosial dapat diminimalisasi.
“Saya berharap Posbankum di setiap desa dan kelurahan tidak hanya menjadi simbol, tetapi benar-benar hadir membantu masyarakat menyelesaikan persoalan hukum, memberikan edukasi hukum, serta menciptakan rasa keadilan di tengah masyarakat,” tegasnya.
Peresmian Posbankum ditandai dengan pemukulan gondang oleh Gubernur Sumatera Utara bersama Menteri Hukum RI sebagai simbol dimulainya operasional Pos Bantuan Hukum desa dan kelurahan di seluruh Sumatera Utara.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menekankan pentingnya pendekatan restorative justice dalam penyelesaian perkara hukum. Menurutnya, tujuan utama penyelesaian masalah bukan sekadar menghukum pelaku, tetapi memulihkan kondisi sosial masyarakat.
“Bisa dilakukan melalui Posbankum, Babinkamtibmas, Jaga Desa dari Kejaksaan maupun Babinsa TNI. Yang terpenting bukan hanya pemberian hukuman kepada pelaku, tetapi pemulihan situasi sosial sehingga bisa merajut kembali persaudaraan,” kata Supratman.
Usai kegiatan, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin menyampaikan apresiasi atas perhatian pemerintah pusat terhadap penguatan layanan bantuan hukum bagi masyarakat. Ia menegaskan Pemerintah Kabupaten Asahan siap mendukung penuh program tersebut agar akses keadilan dapat dirasakan secara merata oleh seluruh masyarakat.
“Penguatan bantuan hukum ini sangat penting bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan. Pemerintah Kabupaten Asahan siap mendukung agar layanan hukum semakin mudah diakses dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” pungkasnya.
Penulis : Dicky
Editor : Zainul Arifin


















Komentar