Pengukuhan Anggota BPD se-Kabupaten Kendal, Perkuat Legitimasi dan Peran Strategis Pemerintahan Desa

Kamis, 26 Juni 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

KENDAL,RadarBangsa.co.id -Pemerintah Kabupaten Kendal mengukuhkan sebanyak 1.729 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 266 desa se-Kabupaten Kendal.

Pengukuhan dilakukan oleh Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari di Gedung Olahraga (GOR) Kendal Sport Center, Kompleks Stadion Utama Kebondalem Kendal, Kamis (26/6/2025).

Pengukuhan tindak lanjut dari penyesuaian masa keanggotaan BPD Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari mengatakan, pengukuhan ini bertujuan memberikan kepastian hukum serta memperkuat legitimasi BPD sebagai mitra strategis pemerintah desa.

“BPD adalah ujung tombak pembangunan desa. Saya berharap peran strategis BPD dalam pengawasan, penyaluran aspirasi, serta pelaksanaan program desa dapat semakin optimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Dyah dalam sambutannya.

Dyah juga menyampaikan apresiasi kepada para anggota BPD atas komitmen dan kontribusi mereka dalam membangun desa.

Ia menegaskan, desa merupakan bagian integral dari pemerintahan daerah, dan keberadaan BPD memiliki peran penting dalam mengawal jalannya pemerintahan desa.

Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kendal, total anggota BPD sejak pengisian periode 2019, 2020, dan 2022 mencapai 1.856 orang.

Namun, hingga Mei 2025, sebanyak 127 anggota diberhentikan dan belum dilakukan Pergantian Antarwaktu (PAW).

Dari 1.729 anggota yang dikukuhkan, sebanyak 1.680 orang merupakan hasil pengisian serentak, sementara 49 lainnya melalui mekanisme PAW.

Masa jabatan anggota BPD kini ditetapkan selama delapan tahun dan dapat dipilih kembali untuk dua periode berturut-turut, sesuai dengan Pasal 56 ayat (2) dan (3) UU Nomor 3 Tahun 2024.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Kendal juga menyoroti persoalan pengelolaan sampah yang dinilai masih menjadi pekerjaan rumah bersama.

“Persoalan sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tapi tanggung jawab kita semua. Setiap desa diberikan waktu 180 hari untuk menyusun dan melaksanakan strategi pengelolaan sampah,” ujarnya.

Dyah menyebut, jika tidak ada upaya signifikan dari desa, Kementerian dapat memberikan sanksi administratif, bahkan menutup Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sebagai langkah terakhir.

Ia mendorong pembentukan kelompok sadar sampah di setiap desa serta peningkatan edukasi kepada masyarakat agar tercipta budaya bersih dan peduli lingkungan.

“Dikukuhkannya anggota BPD se-Kabupaten Kendal, kami berharap sinergi antara BPD dan pemerintah desa dapat semakin solid dalam mendukung pembangunan, dan pengawasan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat desa,”tandas Bupati.

 

Penulis : Rob

Editor : Arifin Zaenul

Berita Terkait

Bupati Sidoarjo Tegaskan Inovasi Tak Boleh Berhenti di Ajang Kompetisi
Jalan Kedungbanteng-Wonokerto Pasuruan Kembali Diperbaiki, Lantai Kerja Capai 110 Meter
Wabup Pasuruan Tegaskan Karier ASN Berbasis Kompetensi dan Sistem Merit
Sp4n-Lapor! Bangkalan 100 Persen Ditindaklanjuti, Perangkat Daerah Diminta Disiplin Input Pengaduan
Beda Pilihan Politik Harus Dikesampingkan, Gus Fawait: Sekarang Waktunya Bangun Jember
Hari Jadi Pasuruan ke-1097, RSUD Bangil Gelar Baksos Medis Gratis untuk Puluhan Warga
Tiga Kali Raih Diamond Status, RSUD HMR Mataram Selamatkan 234 Pasien Stroke
95 Lukisan SBY Dipamerkan di Surabaya, Khofifah Soroti Karya tentang Tsunami Aceh

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 20:40

Bupati Sidoarjo Tegaskan Inovasi Tak Boleh Berhenti di Ajang Kompetisi

Rabu, 16 September 2026 - 20:16

Jalan Kedungbanteng-Wonokerto Pasuruan Kembali Diperbaiki, Lantai Kerja Capai 110 Meter

Rabu, 16 September 2026 - 20:05

Wabup Pasuruan Tegaskan Karier ASN Berbasis Kompetensi dan Sistem Merit

Rabu, 16 September 2026 - 19:58

Sp4n-Lapor! Bangkalan 100 Persen Ditindaklanjuti, Perangkat Daerah Diminta Disiplin Input Pengaduan

Rabu, 16 September 2026 - 18:45

Beda Pilihan Politik Harus Dikesampingkan, Gus Fawait: Sekarang Waktunya Bangun Jember

Berita Terbaru