KENDAL,RadarBangsa.co.id – Seorang pelaku usaha apotek, Tjandra Winata, mengaku keberatan prihal kewajiban pemenuhan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang dinilai membebani para pengusaha kecil. Hal itu ia ungkapkan pada Kamis, 4 Desember 2025, di Kendal.
Tjandra mengatakan aturan SLF yang berlaku sejak 2021 hingga kini belum disertai solusi dari pemerintah daerah. Menurutnya, Pemkab Kendal belum menepati janji untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha.
“SLF ini sudah jadi masalah lama. Sejak 2021 kami terus menyuarakan keberatan,” ujar Tjandra.
Ia menjelaskan bahwa persoalan SLF paling dirasakan oleh pemilik apotek dan usaha kecil lainnya. Biaya pengurusan SLF dinilai terlalu tinggi, sehingga menambah tekanan di tengah kondisi usaha yang sedang lesu.
“Perpanjangan izin apotek itu gratis. Tapi SLF yang jadi beban besar karena biayanya mahal,” katanya.
Menurut aturan yang berlaku, SLF untuk bangunan usaha wajib diperpanjang setiap lima tahun, sedangkan untuk bangunan rumah tinggal berlaku 20 tahun sekali.
Tjandra menyebut banyak pengusaha terpaksa menambah modal bahkan berutang demi memenuhi persyaratan tersebut. Ia mengaku para pelaku usaha masih menunggu realisasi janji Pemerintah Kabupaten Kendal yang disampaikan pada 19 Mei 2025.
“Kami mohon pemerintah Kendal, terutama Bupati, memahami kondisi ini dan menepati janji yang pernah disampaikan,” ujarnya.
Lainnya:
- DPRD Musi Rawas Gaspol 4 Raperda Krusial Dibahas, Dari Tata Ruang hingga Ketertiban Daerah
- Banjir Sidoarjo Tak Kunjung Usai, Pemkab Gandeng BNPB Gaspol Rp209 M
- Sidoarjo Hapus Denda Pajak 2026, Warga Dikejar Deadline Oktober
Penulis : Rob
Editor : Arifin Zaenul








