Penjualan Miras Jadi Sorotan dalam Raperda Tempat Hiburan dan Rekreasi di Kendal

Rabu, 2 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

KENDAL,RadarBangsa.co.id – Penjualan minuman beralkohol menjadi salah satu sorotan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pengendalian Tempat Hiburan dan Rekreasi Kabupaten Kendal.

Hal itu mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Kendal dengan agenda penyampaian pendapat Bupati Kendal terhadap Raperda prakarsa DPRD, di Gedung DPRD Kendal, Rabu (2/9/2026).

Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Kendal Mahfud Sodiq. Dalam materi Raperda disebutkan bahwa penjualan minuman keras pada prinsipnya dilarang.

Namun, terdapat pengecualian bagi tempat-tempat tertentu yang diperbolehkan melakukan penjualan minuman beralkohol sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain mengatur penjualan minuman beralkohol, Raperda tersebut juga memuat klasifikasi tempat hiburan dan rekreasi. “Pengaturan ini ditujukan agar setiap jenis usaha memiliki ketentuan yang jelas serta lebih mudah dalam pengawasan,”terang Mahfud.

Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari menyebut aspek perlindungan konsumen juga perlu menjadi perhatian dalam penyusunan regulasi.

Salah satunya berkaitan dengan penjualan makanan halal dan nonhalal. Pelaku usaha wajib memberikan informasi yang jelas mengenai produk yang ditawarkan kepada masyarakat.

“Pelaku usaha harus memberikan informasi yang jelas mengenai produk yang ditawarkan, sehingga konsumen dapat menentukan pilihan berdasarkan informasi yang benar,” kata Dyah.

Dyah juga menyoroti Pasal 11 dalam Raperda yang mengatur mengenai ketentuan persetujuan bupati.

Menurutnya, ketentuan tersebut masih perlu disinkronkan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Hal itu penting untuk menghindari adanya kerancuan dalam penerapan aturan nantinya.

“Pasal 11 ini perlu disinkronkan dengan undang-undang agar landasan hukumnya jelas dan tidak menimbulkan kerancuan ketika diterapkan,” ujarnya.

Dyah berharap pembahasan Raperda bersama DPRD Kendal dapat menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum, selaras dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi, sekaligus mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Pembahasan lebih lanjut antara pemerintah daerah dan DPRD diharapkan dapat menyempurnakan substansi Raperda sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

 

 

Penulis : Tim

Editor : Arifin Zaenul

Berita Terkait

Kemnaker Seleksi Peserta MagangHub Batch 2 Angkatan II, Mulai Magang 21 September
Kemnaker-Baznas Perluas Akses Kerja Inklusif, Disabilitas hingga Magang ke Jepang
Pemerintah Tetapkan 26 Hari Libur 2027, Ini Aturan Kerja dan Cuti Bersamanya
Menaker Ungkap Cara Adopsi AI Bisa Dongkrak Produktivitas hingga 40 Persen
Khofifah Percepat BSPS di Jatim, 12.371 Rumah Sudah Masuk Tahap Konstruksi
Panen Padi MT II Capai 11,3 Ton per Hektare, Petani Truni Lamongan Siap Percepat MT III
Harga Tembakau Lamongan Tembus Rp52 Ribu per Kilogram, Petani Dapat Kabar Baik
Workshop Nasional MATRIX RSUD H. Moh Ruslan Mataram Uji Kesiapsiagaan Bencana Lewat Simulasi Lapangan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 09:43

Kemnaker Seleksi Peserta MagangHub Batch 2 Angkatan II, Mulai Magang 21 September

Rabu, 16 September 2026 - 09:38

Kemnaker-Baznas Perluas Akses Kerja Inklusif, Disabilitas hingga Magang ke Jepang

Rabu, 16 September 2026 - 09:32

Pemerintah Tetapkan 26 Hari Libur 2027, Ini Aturan Kerja dan Cuti Bersamanya

Rabu, 16 September 2026 - 09:27

Menaker Ungkap Cara Adopsi AI Bisa Dongkrak Produktivitas hingga 40 Persen

Rabu, 16 September 2026 - 09:03

Khofifah Percepat BSPS di Jatim, 12.371 Rumah Sudah Masuk Tahap Konstruksi

Berita Terbaru