KENDAL,RadarBangsa.co.id – Penjualan minuman beralkohol menjadi salah satu sorotan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pengendalian Tempat Hiburan dan Rekreasi Kabupaten Kendal.
Hal itu mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Kendal dengan agenda penyampaian pendapat Bupati Kendal terhadap Raperda prakarsa DPRD, di Gedung DPRD Kendal, Rabu (2/9/2026).
Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Kendal Mahfud Sodiq. Dalam materi Raperda disebutkan bahwa penjualan minuman keras pada prinsipnya dilarang.
Namun, terdapat pengecualian bagi tempat-tempat tertentu yang diperbolehkan melakukan penjualan minuman beralkohol sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain mengatur penjualan minuman beralkohol, Raperda tersebut juga memuat klasifikasi tempat hiburan dan rekreasi. “Pengaturan ini ditujukan agar setiap jenis usaha memiliki ketentuan yang jelas serta lebih mudah dalam pengawasan,”terang Mahfud.
Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari menyebut aspek perlindungan konsumen juga perlu menjadi perhatian dalam penyusunan regulasi.
Salah satunya berkaitan dengan penjualan makanan halal dan nonhalal. Pelaku usaha wajib memberikan informasi yang jelas mengenai produk yang ditawarkan kepada masyarakat.
“Pelaku usaha harus memberikan informasi yang jelas mengenai produk yang ditawarkan, sehingga konsumen dapat menentukan pilihan berdasarkan informasi yang benar,” kata Dyah.
Dyah juga menyoroti Pasal 11 dalam Raperda yang mengatur mengenai ketentuan persetujuan bupati.
Menurutnya, ketentuan tersebut masih perlu disinkronkan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Hal itu penting untuk menghindari adanya kerancuan dalam penerapan aturan nantinya.
“Pasal 11 ini perlu disinkronkan dengan undang-undang agar landasan hukumnya jelas dan tidak menimbulkan kerancuan ketika diterapkan,” ujarnya.
Dyah berharap pembahasan Raperda bersama DPRD Kendal dapat menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum, selaras dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi, sekaligus mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Pembahasan lebih lanjut antara pemerintah daerah dan DPRD diharapkan dapat menyempurnakan substansi Raperda sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Penulis : Tim
Editor : Arifin Zaenul


















Komentar