SIDOARJO, RadarBangsa.co.id – Sebanyak 113 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sidoarjo yang memasuki masa purna tugas mendapat perhatian khusus dari pemerintah daerah. Bupati Sidoarjo Subandi menyiapkan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 75 persen bagi ASN yang pensiun.
Kebijakan tersebut disampaikan Subandi saat menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pensiun PNS Terhitung Mulai Tanggal (TMT) Oktober hingga Desember 2026 di Hotel Luminor, Kamis (10/9/2026).
Menurut Subandi, keringanan PBB diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian ASN yang telah menjalankan tugas pemerintahan selama puluhan tahun sekaligus berkontribusi terhadap pembangunan Kabupaten Sidoarjo.
“ASN adalah orang-orang yang telah berjasa dalam memajukan Sidoarjo. Karena itu, kami memberikan penghargaan berupa diskon 75 persen untuk pembayaran PBB,” ujar Subandi.
Ia mengatakan, pembangunan Sidoarjo hingga mampu mencatatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp2 triliun tidak terlepas dari kontribusi para ASN yang selama ini menjalankan pelayanan pemerintahan dan bekerja untuk masyarakat.
“Ini termasuk kontribusi dari pengabdian Panjenengan semua,” katanya.
Data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Sidoarjo mencatat, 113 ASN menerima SK Pensiun untuk periode Oktober hingga Desember 2026.
Rinciannya, 45 ASN memasuki masa pensiun pada Oktober, 32 ASN pada November, dan 36 ASN pada Desember 2026.
Subandi juga menegaskan bahwa memasuki masa purna tugas bukan berarti seseorang berhenti berperan dalam pembangunan daerah. Menurutnya, para pensiunan ASN masih memiliki pengalaman, pengetahuan, dan kapasitas yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
“Semoga pengabdian yang telah diberikan menjadi amal dan membawa manfaat. Setelah purna tugas, semoga Panjenengan semua tetap sehat dan dapat terus memberikan kontribusi positif bagi masyarakat,” harapnya.
Pemkab Sidoarjo berharap keringanan PBB tersebut dapat menjadi bentuk penghormatan yang manfaatnya dirasakan langsung oleh ASN setelah memasuki masa pensiun, bukan sekadar penghargaan dalam seremoni penyerahan SK.
Penulis : Tom
Editor : Zainul Arifin


















Komentar