SURABAYA,RadarBangsa.co.id – Upaya perlindungan masyarakat adat kembali mengemuka di Jawa Timur. Anggota DPD RI, Lia Istifhama, mengapresiasi langkah Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, yang menggelar dialog bersama perwakilan Suku Tengger dari empat daerah di Gedung Negara Grahadi, Kamis (26/3/2026).
Pertemuan tersebut dinilai sebagai langkah konkret membuka ruang komunikasi antara pemerintah dan komunitas adat, sekaligus menjadi momentum mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Masyarakat Adat.
Dialog yang melibatkan perwakilan Suku Tengger dari Kabupaten Probolinggo, Pasuruan, Malang, dan Lumajang itu menjadi titik awal penguatan kebijakan berbasis kearifan lokal. Lia Istifhama menilai, keberadaan Perda Masyarakat Adat sangat mendesak untuk menjawab berbagai persoalan yang dihadapi komunitas adat.
Menurutnya, selama ini pengakuan terhadap masyarakat adat masih sebatas normatif. Implementasi kebijakan di lapangan dinilai belum sepenuhnya berpihak pada kepentingan masyarakat adat.
Ia menyoroti bahwa Jawa Timur dikenal sebagai wilayah yang mampu memadukan tradisi dan modernitas. Namun, di balik itu, masyarakat adat kerap berada dalam posisi rentan akibat tekanan pembangunan dan ekspansi ekonomi.
Lia juga menilai, masyarakat adat sering hanya dijadikan objek pembangunan. Budaya mereka dipromosikan dalam sektor pariwisata, tetapi ruang hidup dan hak atas tanah justru semakin tergerus.
“Perda tentang masyarakat adat bukan hanya simbol pengakuan, tetapi menjadi instrumen penting untuk memastikan perlindungan, pemberdayaan, dan keberlanjutan kehidupan komunitas adat di Jawa Timur,” ujar Lia, Jumat (27/3/2026).
Ia menambahkan, pelibatan masyarakat adat dalam perencanaan pembangunan masih minim. “Kita sering melihat budaya adat dipromosikan, tetapi masyarakatnya tidak dilibatkan sebagai subjek utama. Ini yang harus diperbaiki,” tegasnya.
Secara hukum, pengakuan masyarakat adat telah diatur dalam Pasal 18B UUD 1945 serta Undang-Undang Desa Tahun 2014. Namun, implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan di daerah.
Sejak era Orde Baru, kebijakan penyeragaman desa disebut telah mengikis struktur adat. Di era modern, tantangan baru muncul dari ekspansi sektor pertanian, pertambangan, hingga pariwisata yang kerap bersinggungan dengan wilayah adat.
Lia juga menyinggung peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang belum sepenuhnya berbasis kebutuhan masyarakat. Dalam konteks desa adat, hal ini berpotensi menimbulkan konflik jika tidak melibatkan persetujuan komunitas adat.
Ia menegaskan bahwa pemberdayaan sejati harus berbasis pengetahuan lokal. Tanpa itu, pembangunan justru berisiko menciptakan ketergantungan baru bagi masyarakat adat.
Lia Istifhama menekankan, Perda Masyarakat Adat harus menjadi jembatan antara pengakuan hukum dan implementasi nyata. Regulasi ini diharapkan mampu melindungi hak atas tanah adat, memperkuat kelembagaan, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat adat dalam pembangunan.
“Dengan kebijakan yang tepat, masyarakat adat tidak lagi menjadi objek, melainkan subjek utama dalam pembangunan di Jawa Timur,” pungkasnya.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar