SURABAYA, RadarBangsa.co.id — Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menginisiasi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Masyarakat Adat sebagai langkah strategis memperkuat perlindungan dan pemberdayaan komunitas adat di Jawa Timur. Inisiatif ini disampaikan saat menerima audiensi perwakilan Suku Tengger di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (26/3).
Pertemuan tersebut juga menyoroti isu krusial di kawasan Gunung Bromo, mulai dari skema bagi hasil hingga minimnya infrastruktur pendukung yang dinilai belum sebanding dengan statusnya sebagai destinasi wisata dunia.
Dalam audiensi yang dihadiri perwakilan Suku Tengger dari Kabupaten Probolinggo, Pasuruan, Malang, dan Lumajang, Khofifah menegaskan bahwa Perda yang diinisiasi tidak hanya diperuntukkan bagi masyarakat Tengger. Regulasi ini akan menjadi payung hukum terpadu bagi berbagai komunitas adat di Jawa Timur, termasuk Suku Samin dan Suku Osing.
Khofifah menilai, pendekatan regulasi di tingkat provinsi lebih efektif dibandingkan penyusunan parsial di kabupaten/kota. Untuk mempercepat realisasi, ia menginstruksikan Biro Hukum Setdaprov Jatim bersama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata untuk segera melakukan kajian komprehensif.
Selain aspek legal, perhatian juga diarahkan pada kesejahteraan masyarakat adat, khususnya di kawasan strategis pariwisata seperti Gunung Bromo. Menurut Khofifah, skema bagi hasil dari aktivitas ekonomi di kawasan tersebut belum sepenuhnya dirasakan oleh masyarakat lokal.
Ia meminta jajaran terkait mengkaji peluang penguatan skema fiskal, termasuk melalui Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), agar potensi ekonomi daerah dapat memberi dampak langsung bagi masyarakat adat.
“Melalui Perda, nanti bisa lebih sederhana karena meng-cover berbagai wilayah sekaligus suku yang lain,” ujar Khofifah.
Ia juga menegaskan pentingnya peningkatan infrastruktur di kawasan wisata. “Infrastruktur pendukungnya mestinya sebanding dengan status wisata dunia Gunung Bromo, tetapi saat ini masih sangat minimalis,” tambahnya.
Sementara itu, sesepuh Suku Tengger, Supoyo, menyampaikan apresiasi atas perhatian pemerintah provinsi. “Terima kasih Ibu Gubernur, kami merasa terayomi mulai dari kebijakan hingga pembangunan infrastruktur,” ujarnya.
Inisiasi Perda Masyarakat Adat dinilai menjadi langkah penting dalam memperkuat pengakuan hukum terhadap komunitas adat di Jawa Timur. Selama ini, belum adanya regulasi terpadu kerap memicu ketimpangan perlindungan antarwilayah.
Di sisi lain, isu bagi hasil dan infrastruktur di kawasan Bromo berpotensi menjadi perhatian publik, mengingat kawasan tersebut merupakan salah satu ikon pariwisata nasional. Jika tidak segera dibenahi, kondisi ini dapat memengaruhi kesejahteraan masyarakat lokal sekaligus kualitas destinasi wisata.
Khofifah menegaskan bahwa pelestarian kearifan lokal harus menjadi fondasi pembangunan daerah. “Mengenali kearifan lokal menjadi penting agar pembangunan tetap berpijak pada identitas budaya,” tegasnya.
Supoyo pun berharap Perda ini menjadi jaminan masa depan generasi adat. “Kami ingin anak cucu kami memiliki payung hukum yang jelas, termasuk dalam penganggaran dari desa hingga pusat,” pungkasnya.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar