KOTA BATU, RadarBangsa.co.id – Rapat kerja DPRD Kota Batu terkait peraturan daerah (Perda) tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi bagi para calon investor maupun yang sudah berjalan khususnya di wilayah Kota Batu.
“Perda tersebut sudah di kebut melalui tahapan – tahapan oleh anggota DPRD melalui Panitia Khusus (Pansus).Tidak menutup itu keterlibatan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Secara garis besar hasil perda pemberian insentif dan kemudahan investasi sudah selesai,” kata Ketua DPRD HM.Subiyanto,SH, Kamis (6/11/25).
Secara tehnis tahapan demi tahapan Perda pemberian insentif dan kemudahan investasi, di bentuk Pansus di mulai 12 – 26 September 2025, hingga sampai tanggal 5 November 2025. Hasil dari rapat Pansus itu, sudah dilakukan penyelarasan untuk di tindaklanjuti penyempurnaannya ke Pemprov Jatim pada Gubernur.
“Langkah selanjutnya hal pematangan atau penyelarasannya dari Gubernur nanti, kita serahkan pada teman-teman anggota DPRD yang sudah masuk Pansus. Agar Perda yang sudah rampung ini, akan bisa keberpihakannya pada masyarakat atau para calon investor yang usaha di Kota Batu memiliki kepastian hukum dan kemudahan juga percepatan,”singkat Kaji Biyanto.
Menurut Ketua Pansus Sujono Djonet menyampaikan, ketika Perda pemberian insentif dan kemudahan investasi sudah sempurna dan selesai. Hal ini DPRD yang masuk dalam Pansus akan terus mengawal dan mendorong agar Perda tersebut bisa sesegera mungkin bisa di laksanakan.
“Karena jika Perda tersebut sudah benar bisa di sahkan melalui biro hukum pemerintahan Propinsi Jatim, dan sudah di setujui oleh Gubernur. La jutannya Perda pemberian insentif dan kemudahan investasi, maka harus di dengan adanya peraturan walikota (Perwali),”ujar Sujono Djonet.
Ketika hal penyelarasan itu sudah di anggap sempurna dan benar adanya, maka harapan dari semua anggota Pansus dan pada seluruh pihak di wilayah Kota Batu Perda tersebut bisa di terapkan atau dijalankan di tahun 2026 mendatang.
Disebutkan lagi oleh Sujono Djonet, karena Perda pemberian insentif dan kemudahan investasi, bisa menjadi perlindungan umum bagi para investor bisa berorientasi secara positif.Karena nurutnya lagi, dalam peraturan Walikota (Perwali) yang di bentuk oleh Tim SKPD itu akan di nilai.
“Dari Perda pemberian insentif bagi para calon investor atau yang sudah berjalan usahanya di Kota Batu, akan bisa mendapatkan mungkin pemotongan besaran pajak atau dapat penagguhan lebih dulu.
Juga dalam Perda yang masuk dalam Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRB) yang akan mau sudah beroperasional akan lebih cepat mendapatkan kemudahan baik yang sudah berjalan maupun bisa menambah wajib pajak (WP) baru, agar bisa berdampak menambah PAD Kota Batu,”ujarnya.
“Pemberian insentif dan kemudahan investasi sangat penting untuk keberlanjutan pembangunan daerah. Ini menyangkut bagaimana Kota Batu ke depan bisa lebih menarik bagi investor dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Sojono Jonet.
Menurut Jonet, keterlibatan OPD menjadi faktor penentu dalam perumusan maupun implementasi Perda pemberian insentif dan kemudahan investasi. Akan berdampak kesetabilan para investor dengan mengacu kelengkapan sesuai pada Rencana Detil Tata Ruang Kota (RDTRK) akan bisa jalan sesuai Perda yang akan dilaksanakan nanti.
“Harapannya ketika Perda pemberian insentif dan kemudahan investasi sudah bisa dilaksanakan di tahun 2026. Mengingat Kota Batu yang sudah 24 tahun agar lebih berbenah, maju di sektor pariwisatanya maupun pertaniannya pula, berimplementasi bisa meningkatkan PAD,”urai Sujono Djonet.
Penyusunan Perda ini juga sejalan dengan arah kebijakan pemerintah pusat yang mendorong daerah untuk lebih proaktif menciptakan daya tarik investasi melalui insentif fiskal maupun kemudahan prosedural. Dengan demikian, Kota Batu diharapkan tidak hanya menjadi destinasi wisata, tetapi juga ruang tumbuhnya investasi berkelanjutan demi naiknya nilai pendapatan daerah (PAD).
Penulis : Wanto
Editor : Zainul Arifin









