LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Polres Lamongan mengadakan pelatihan Peningkatan Kemampuan Fungsi Reskrim dalam Bidang Perdagangan dan Perlindungan Konsumen yang diselenggarakan di Gedung Sasana Krida Jagratara (SKJ) Polres Lamongan, Kamis (30/1/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan efektivitas penyelidikan serta penegakan hukum dalam bidang perdagangan dan perlindungan konsumen.
Hadir dalam kegiatan ini Kapolres Lamongan, AKBP Bobby A. Condroputra, S.H., S.I.K., M.Si., Ephraim J.K. Caraen, S.H., M.Hum., C.Med., Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Pemberdayaan Konsumen Kementerian Perdagangan RI, serta Pejabat Utama (PJU) Polres Lamongan, Kasat Reskrim, PA Reskrim, Kanit Reskrim Polsek Jajaran, dan seluruh anggota Reskrim Polres Lamongan.
Dalam sambutannya, Kapolres Lamongan AKBP Bobby A. Condroputra menegaskan pentingnya profesionalisme dan integritas seorang penyidik. “Kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian bergantung pada bagaimana kita menjalankan tugas dengan jujur dan penuh tanggung jawab. Jangan mengorbankan keadilan demi kepentingan pribadi atau kelompok,” tegasnya. Beliau juga mengingatkan pentingnya ketelitian dalam mengolah informasi selama proses penyelidikan.
Kapolres juga menyoroti tantangan perkembangan teknologi yang semakin canggih, yang sering digunakan dalam tindak kejahatan. Ia menekankan pentingnya anggota Polres Lamongan untuk terus belajar dan menguasai teknik berbasis teknologi agar dapat mengikuti modus operandi para pelaku kejahatan.
Sementara itu, Ephraim J.K. Caraen memberikan apresiasi kepada Polres Lamongan dan Kementerian Perdagangan untuk berbagi pengetahuan dalam pelatihan ini. Beliau menjelaskan bahwa tindak pidana perlindungan konsumen adalah delik biasa, yang dapat diproses hukum meski tidak ada laporan dari konsumen yang dirugikan. “Norma larangan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) bersifat absolut dan dapat diproses meskipun tidak ada korban atau pelaporan terlebih dahulu,” ujarnya.
Ephraim juga menekankan pentingnya kerja tim dalam penyelidikan. “Tanpa sinergi dan komunikasi yang solid, penyelidikan bisa gagal,” jelasnya. Pelatihan ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman anggota Reskrim dalam menangani kasus perdagangan dan perlindungan konsumen serta meningkatkan keterampilan dalam pemanfaatan teknologi.
Acara diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang membahas studi kasus dan strategi dalam penanganan pelanggaran di bidang ini. Polres Lamongan berharap pelatihan ini dapat meningkatkan kapasitas dan kompetensi anggota Reskrim dalam menjalankan tugas dengan lebih profesional dan berintegritas.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin