BANGKALAN, RadarBangsa.co.id – Perselisihan kekurangan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) antara PT Pesta Pora Abadi (Mie Gacoan) dan pekerjanya, Achmad Faisol Risqi, berakhir damai setelah dimediasi Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bangkalan.
Penyelesaian tersebut berlangsung melalui mekanisme mediasi yang difasilitasi Mediator Hubungan Industrial (MHI) Disperinaker Bangkalan di Ruang Mediasi Klinik Koja Disperinaker Bangkalan, Kamis (10/9/2026).
Mediasi dihadiri jajaran Disperinaker, termasuk Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) dan Jamsostek serta Mediator Hubungan Industrial, bersama perwakilan perusahaan dan pekerja.
Kepala Disperinaker Bangkalan, Jemmi Tria Sukmana, mengatakan proses mediasi dilakukan dengan mengklarifikasi persoalan kepada kedua belah pihak hingga diperoleh kesepakatan penyelesaian.
Dalam kesepakatan tersebut, perusahaan menyatakan bersedia membayarkan kekurangan THR sebesar 15 persen dari total gaji yang tercantum dalam slip gaji.
Dengan pembayaran kekurangan tersebut, THR yang diterima pekerja mencapai minimal 75 persen sesuai dasar ketentuan yang digunakan dalam penyelesaian perselisihan.
Jemmi menegaskan, MHI berkedudukan sebagai pihak ketiga yang netral dan independen dalam membantu menyelesaikan perselisihan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh.
Menurut dia, keberadaan MHI penting untuk memastikan persoalan hubungan industrial dapat diselesaikan secara efektif, adil, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara efektif dan adil oleh MHI merupakan salah satu upaya kami untuk menarik animo dan kepercayaan para investor, meningkatkan produktivitas dan efisiensi perusahaan, serta membantu kepastian pemenuhan hak para pekerja. Mereka termotivasi sehingga kesejahteraan meningkat,” ungkap Jemmi Tria Sukmana.
Ia menyebutkan, pada awal 2026 Disperinaker Bangkalan memiliki tiga orang MHI yang menjalankan tugas menangani berbagai persoalan hubungan industrial.
Keberadaan para mediator tersebut menjadi bagian dari langkah Pemerintah Kabupaten Bangkalan dalam membangun sistem penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan yang lebih terukur dan kondusif.
Jemmi juga menilai keberadaan MHI memiliki kaitan dengan upaya menciptakan iklim investasi yang sehat di Bangkalan. Kepastian dalam penyelesaian persoalan ketenagakerjaan dinilai penting bagi pekerja maupun perusahaan.
Bagi pekerja, mekanisme tersebut menjadi sarana untuk memperoleh kepastian atas pemenuhan hak. Sementara bagi perusahaan, penyelesaian perselisihan secara baik diharapkan dapat mendukung produktivitas dan keberlangsungan usaha.
“Sebagai pionir di Pulau Madura, kehadiran MHI Disperinaker Bangkalan kami harapkan menjadi harapan bagi para pekerja sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Hubungan industrial yang kondusif akan mendukung investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah,” pungkasnya.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar