DENPASAR, RadarBangsa.co.id – Lima petugas imigrasi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali ditangkap karena dugaan pungutan liar (pungli). Pelaku disebut menuntut ganti rugi hingga Rp 200 juta kepada setiap wisatawan yang menggunakan jasa jalur cepat tersebut.
Lima oknum petugas imigrasi yang diduga menyalahgunakan layanan jalur cepat di terminal Bandara Internasional Ngurah Rai untuk melakukan pemerasan tertangkap basah tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali pada Selasa (14 November 2023). Padahal jalur ini merupakan fasilitas imigrasi khusus bagi kelompok prioritas seperti lansia, ibu hamil, anak-anak, dan pekerja migran.
“Penangkapan ini bermula dari adanya aduan masyarakat mengenai penyalahgunaan fasilitas jalur cepat, “kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Dedy Kurniawan, Rabu (15/11/2023).
Kejaksaan menegaskan, layanan jalur cepat ini menyasar kelompok prioritas dan tidak dipungut biaya. Namun fasilitas ini justru dimanfaatkan untuk pemerasan yang dilakukan oknum petugas imigrasi.
“Jadi jalur cepat memang tidak dipungut biaya, namun bagi warga asing yang menggunakan fasilitas jalur cepat tarifnya antara Rp 100.000 hingga 250.000 per orang,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang diterima kejaksaan, tim penyidik mendatangi lokasi kejadian pada Selasa, 14 November dan menemukan adanya dugaan pemerasan yang dilakukan petugas imigrasi.
“Kami melakukan penyelidikan di lapangan dan memang ada fakta penyalahgunaan jalur cepat, dengan pemungutan pajak bulanan kurang lebih Rp 100 hingga 200 juta,” jelasnya.
Dari OTT Petugas Imigrasi Bali, menyita Rp 100 juta dalam dugaan pemerasan. Ia mengatakan, di saat pemerintah sedang berupaya keras memperbaiki lingkungan investasi negara, pendekatan ini dinilai sangat merusak citra Indonesia.
“Dari jumlah tersebut, kami berhasil menyita sekitar Rp 100 juta rupiah, yang diduga memperoleh keuntungan ilegal dari praktik tersebut,” ujarnya.