Petugas Imigrasi Bali Kena OTT, Dugaan Hasil Pemerasan

- Redaksi

Kamis, 16 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DENPASAR, RadarBangsa.co.id – Lima petugas imigrasi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali ditangkap karena dugaan pungutan liar (pungli). Pelaku disebut menuntut ganti rugi hingga Rp 200 juta kepada setiap wisatawan yang menggunakan jasa jalur cepat tersebut.

Lima oknum petugas imigrasi yang diduga menyalahgunakan layanan jalur cepat di terminal Bandara Internasional Ngurah Rai untuk melakukan pemerasan tertangkap basah tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali pada Selasa (14 November 2023). Padahal jalur ini merupakan fasilitas imigrasi khusus bagi kelompok prioritas seperti lansia, ibu hamil, anak-anak, dan pekerja migran.

“Penangkapan ini bermula dari adanya aduan masyarakat mengenai penyalahgunaan fasilitas jalur cepat, “kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Dedy Kurniawan, Rabu (15/11/2023).

Kejaksaan menegaskan, layanan jalur cepat ini menyasar kelompok prioritas dan tidak dipungut biaya. Namun fasilitas ini justru dimanfaatkan untuk pemerasan yang dilakukan oknum petugas imigrasi.

“Jadi jalur cepat memang tidak dipungut biaya, namun bagi warga asing yang menggunakan fasilitas jalur cepat tarifnya antara Rp 100.000 hingga 250.000 per orang,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang diterima kejaksaan, tim penyidik mendatangi lokasi kejadian pada Selasa, 14 November dan menemukan adanya dugaan pemerasan yang dilakukan petugas imigrasi.

“Kami melakukan penyelidikan di lapangan dan memang ada fakta penyalahgunaan jalur cepat, dengan pemungutan pajak bulanan kurang lebih Rp 100 hingga 200 juta,” jelasnya.

Dari OTT Petugas Imigrasi Bali, menyita Rp 100 juta dalam dugaan pemerasan. Ia mengatakan, di saat pemerintah sedang berupaya keras memperbaiki lingkungan investasi negara, pendekatan ini dinilai sangat merusak citra Indonesia.

“Dari jumlah tersebut, kami berhasil menyita sekitar Rp 100 juta rupiah, yang diduga memperoleh keuntungan ilegal dari praktik tersebut,” ujarnya.

Berita Terkait

Transaksi Ranjau Sabu Terbongkar di Lamongan, Dua Mahasiswa Masuk Penjara
Dugaan Kekerasan Seksual di Lamongan Terungkap, Guru Jadi Pihak Pertama yang Curiga
Polres Lamongan Tak Beri Ruang Judi Sabung Ayam, Dua Lokasi Digerebek Serentak
Kejaksaan Negeri Batu ,Menghadiri FGD Bersama Kajati dan Gubernur Jatim
Khofifah dan Kajati Jatim Sepakat Perkuat Restorative Justice, Upaya Baru Pulihkan Keadilan Sosial di Daerah
Kejari Lamongan Telusuri Dugaan Korupsi Pengalihfungsian Tanah Negara di Sidokelar Paciran
Kasi Pidsus Kejari Lamongan Terima Kajian Universitas soal TN Desa Sidokelar
Wartawan Diancam di Lamongan, Berawal dari Berita Dugaan Korupsi Chromebook
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 19:08 WIB

Transaksi Ranjau Sabu Terbongkar di Lamongan, Dua Mahasiswa Masuk Penjara

Senin, 13 Oktober 2025 - 07:45 WIB

Dugaan Kekerasan Seksual di Lamongan Terungkap, Guru Jadi Pihak Pertama yang Curiga

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 18:44 WIB

Polres Lamongan Tak Beri Ruang Judi Sabung Ayam, Dua Lokasi Digerebek Serentak

Jumat, 10 Oktober 2025 - 15:28 WIB

Kejaksaan Negeri Batu ,Menghadiri FGD Bersama Kajati dan Gubernur Jatim

Kamis, 9 Oktober 2025 - 18:42 WIB

Khofifah dan Kajati Jatim Sepakat Perkuat Restorative Justice, Upaya Baru Pulihkan Keadilan Sosial di Daerah

Berita Terbaru

Dua mahasiswa terduga pengedar sabu diamankan Satresnarkoba Polres Lamongan usai penangkapan di sebuah kos di Jalan Veteran (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Hukum - Kriminal

Transaksi Ranjau Sabu Terbongkar di Lamongan, Dua Mahasiswa Masuk Penjara

Kamis, 16 Okt 2025 - 19:08 WIB

Foto: Kiri Walikota Batu Nurochman serahkan bendera Pataka Lambang Kota Batu pada Ketua DPRD HM.Didik Subiyanto. di Ruang Sidang Paripurna Peringati hari jadi Kota Batu ke-24.

Politik - Pemerintahan

DPRD Batu Gelar Rapat Paripurna, Peringati Hari Jadi Kota Batu Ke-24 Tahun 2025

Kamis, 16 Okt 2025 - 18:53 WIB