GUNUNGKIDUL, RadarBangsa.co.id – Jajaran Kasubdit Tipikor Polda DIY melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul, tepatnya di Bidang Sekolah Dasar (SD), pada Senin (23/6/2026).
Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya melengkapi dokumen dan barang bukti dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) tahun anggaran 2022.
Kasubdit Tipikor Polda DIY, AKBP Indra Waspada, menjelaskan bahwa kedatangan tim penyidik ke kantor dinas merupakan bagian dari proses penyidikan yang tengah berjalan.
“Penggeledahan ini merupakan langkah lanjutan dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan TIK di Dinas Pendidikan Gunungkidul,” ujarnya.
Lebih lanjut, Indra mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil audit investigatif dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ditemukan potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
“Dari hasil audit investigasi, ditemukan potensi kerugian negara sebesar Rp1,05 miliar,” jelasnya.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi turut menyita sejumlah dokumen serta barang elektronik, termasuk telepon genggam dan laptop, dari ruang Bidang SD dan ruang kerja beberapa pegawai yang terkait dengan kasus ini.
AKBP Indra menegaskan bahwa penyidikan akan terus berlanjut hingga seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Penulis : Paiman
Editor : Zainul Arifin